Metropolis

Hanya Peserta Mandiri Kelas III yang Disubsidi

SultimNews.info, PALU- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang didalamnya termasuk iuran BPJS Kesehatan. Regulasi itu mengatur penyesuaian besaran iuran baru per Juli 2020, yakni kelas I menjadi Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.

Untuk kelas III, Juli sampai Desember 2020 pemerintah memberi keringanan. Bagi peserta mandiri kelas III mendapat subsidi Rp25.500. Jadi cukup membayar Rp16.500. Peserta lain membayar harus memba-yar tanpa disubsidi.

Saat pertemuan virtual dengan Pemprov Sulteng, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noervianto, menyampaikan Perpres 64 Tahun 2020 mengamanahkan peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) serta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan pemda adalah peserta yang harus dijamin oleh jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

PBI terbagi dua, yakni PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan PBI Pemerintah Daerah (PBI-Pemda). PBI-Pemda, kata dia, peserta yang selama ini iurannya dijamin dari daerah, sementara peserta PBI-JK hanya fokus kepada yang terdaftar di APBN lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di bagian lain, juga disampaikan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Keseha-tan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan ketiga SE Mendagri Nomor 441/3663/SJ tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemda.

Permendagri tersebut menerangkan bahwa bagi pemerintah daerah yang telah mendaftarkan kepesertaan terhadap kepala desa dan perangkatnya maka harus diikuti dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran yang telah wajib dilakukan sejak April 2020.

Rinciannya ialah penganggaran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa yakni sebesar 4 persen dibebankan bagi pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah dan satu persen bagi pekerja, dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran akan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). (bas)