Kades Bohotokong Bantah Tudingan BPD

Kades Bohotokong, Bahsin Zulhija.

SultimNews.info, BANGGAI- Pengelolaan APBDes Bohotokong diterpa masalah. Kepala desa (Kades) Bohotokong, Bahsin Zulhijah pun bersuara. Kata dia, tudingan Ketua BPD Irwan Sunaini, itu, tidak mendasar dan terkesan asal-asalan.

Dia menjelaskan, tudingan Irwan yang menyebutkan sejumlah program ysng dituding fiktif seperti program pemasangan lampu penerangan desa menggunakan tenaga surya, kursi sofa kantor desa dan pembangunan jaringan air bersih dengan anggaran sekira Rp 141 juta itu tidak benar. Seluruh program itu telah dijalankan seperti yang terdapat dalam RAB Desa.

“Seluruh item dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Banggai,” kata Bahsin, Kamis (6/8).

Program pengadaan lampu jalan telah dipasangi di beberapa tempat. Lampu tersebut menggunakan tenaga surya. Begitu juga dengan kursi Sofa telah diadakan hanya saja kursi tersebut tidak tersimpan di kantor desa, karena belum adanya ketersediaan ruangan untuk menempatkan kursi tersebut, sehingga kursi baru diambil dari toko tempat penyimpanan. “Sekarang kursinya sudah ada di kantor desa,” bebernya.

Soal pembangunan jaringan air bersih untuk warga Dusun 1 dan Dusun III yang menelan anggaran sekira Rp141 juta dengan volume 340 meter telah selesai dikerjakan.

Pengadaan kuri sofa

Pengerjaan tahap awal kata Bahsin, berupa pembuatan sumur suntik serta pemasangan jaringan pipanisasi ke warga Dusun I dan III. Kemudian tahap berikutnya pemdes kembali menganggarkan berupa pembelian mesin jet pam atau mesin penyedot untuk mengaliri air ke rumah warga.

“Awal pengerjaan menggunakan sumur suntik tetapi tidak maksimal. Dikarenakan air tidak dapat mengalir ke rumah warga dusun I. Sehingga di tahun 2019, kembali dianggarkan pembelian pompanisasi berupa jet pam sebanyak dua unit digunakan di dusun 1 dan dusun III” kata Bahsin.

Lalu pengadaan perangkat telekomunikasi 2018 dengan taksiran Rp 8 juta. Telah diadakan berupa berupa RIG, satu paket power suplai dan perangkat rig berserta antena. “Jadi seluruh item yang dituduhkan semuanya diadakan jadi tidak ada yang fiktif” ucapnya.

Sedangkan untuk pembuatan website belum bisa tayang karena masih dalam tahap penginputan data base.

Bahsin menambahkan, Irwan Sunaili sejak dilantik pada Januari 2020, dirinya meminta dokumen ABPdes anggaran tahun 2016 – 2019. Tetapi permintaan itu tidak digubris, karena masa jabatan Irwan mulai Januari 2020.

Akibat tidak diindahkan permintaan tersebut, BPD sempat menghambat proses pencarian dana desa tahap pertama. Karena menolak menandatangani dokumen pengajuan APBDes 2020. Akibatnya penarikan dana tahap awal nyaris menggalami keterlambatan.

“Penandatangangan dokumen APBDes baru dilakukan di kantor Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Banggai. Melalui mediasi sekdis Hasan Bahswan dan Kabid Pemdes serta kepala seksi. Akibat keterlambatan itu sehingga proses penarikan dilakukan tiga kali,” ujarnya. (*/awi)