Bawaslu Banggai Tak Pernah Nyatakan TMS 

Ketua Bawaslu Banggai Bece Abd Junaid bersama anggota Bawaslu saat diskusi bersama Relawan Winstar, Kamis (13/8). [Foto: Dok SultimNews]

“Saat ini kan belum ada calon petahana. Calon petahana itu ada nanti penetapan bakal calon,” Bece Abd Junaid

SultimNews.info, BANGGAI- Ketua Bawaslu kabupaten Banggai Bece Abd Junaid menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Banggai Herwin Yatim.

“Saya perlu tegaskan, pengawasan kita sejak mulai tahapan. Saat ini kan belum ada calon petahana. Calon petahana itu ada nanti penetapan bakal calon,” tegasnya saat diskusi bersama relawan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di kantor Bawaslu Banggai, Kamis (13/8).

Bece menuturkan, berbagai pemberitaan pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Banggai Herwin, bahkan sampai pada penulisan narasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami tidak pernah menyatakan itu. Saya tegaskan Bawaslu Banggai tetap menjaga neteralitasnya. Kalau soal itu (dugaan pelanggaran,red) yang disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng akan kami tanyakan. Yang jelas kami sama sekali tidak pernah menyatakan itu,” tandasnya.

Anggota Bawaslu Banggai Adamsyah kembali menegaskan, Bawaslu telah menuntaskan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada, termasuk dugaan pelanggaran pelantikan pejabat.

“Kami sudah bekerja sesuai kewenangan. Sejumlah pelanggaran sudah kami proses sejak April sampai Mei,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, mekanisme dan prosedur pelaporan pelanggaran yang dilakukan dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Bawaslu tak punya niat sama sekali merugikan salah satu bakal pasangan calon.

Rekomendasi dugaan pelanggaran pilkada, menurutnya, dikeluarkan berdasarkan jenjang. “Kalau pelanggaran pilkada itu di kabupaten/kota. Tentunya itu menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten. Dan benar yang Ibu ketua sampaikan kami (Bawaslu Banggai,Red) tidak pernah menyatakan TMS,” tegasnya. (bdi)