Pegawai Non-PNS Bangkep Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
SultimNews.info, BANGGAI- Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tengah mengupayakan seluruh pegawai non-PNS, yakni tenaga honorer dan PKL akan memperloleh perlindungan kerja melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bangkep, Muhammad Aris Susanto, saat bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk, Rabu (26/8).
Kepada awak Media, ia mengaku Pemda Bangkep ingin jadikan mereka yang non-PNS sebagai peserta, namun terlebih dahulu akan melakukan penyamaan persepsi dengan pihak BPJS Tenagakerjaan terkait usulan yang mereka telah berikan. “Kami berharap bisa sepaham dengan BPJS Ketenagakerjaan, makanya dipelajari dulu, untuk kedepan disamakan persepsi jangan sampai berat sebelah,” tuturnya.
Saat ini menurut Muhammad Aris, ada 2000 lebih pegawai non-PNS dilingkungan Pemda Bangkep. Sehingganya ia berharap tahun 2021 seluruh pegawai non-PNS sudah terbackup di BPJS Ketenagakerjaan. “Bukan berarti saat ini belum ada pegawai non-PNS di Bangkep yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ada, namun kami berencana menjadikan satu pintu dari yang sebelumnya ditangani oleh masing-masing dinas,” terang pria yang juga Kepala Bappeda Bangkep itu.
Ia mengaku, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan begitu banyak manfaatnya, karena membantu kerja pemda ketika ada pegawai yang mengalami kecelakaan atau meninggal, seperti kejadian yang menimpa salah seorang pegawai yang bekerja di bagian umum Pemda Bangkep. Jadi dengan telah menjadi peserta, pengurusan sudah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap ketika sudah berjalan, tinggal dilanjutkan terus menerus,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk, Sahit Wahid menyambut baik niat Pemda Bangkep untuk melindungi pegawai non-PNS mereka. Apalagi yang ia ketahui, visi dan misi Bupati Bangkep yakni memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan juga jaminan hari tua. “Harus dicarikan solusi permohoan untuk menyamakan persepsi terkait perlindungan honorer dan PKL. Nanti Jumat depan (28/8) diselesaikan,” pungkasnya. (gom)