122 Personel Dikerahkan Amankan Pendaftaran Paslon

Anggota Polres Banggai latihan dalmas beberapa waktu lalu. [Foto: Istimewa]

SultimNews.info, BANGGAI— Sebanyak 122 personel dikerahkan untuk mengamankan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Jumat besok (4/9).

“122 personel itu gabungan TNI-Polri,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Nainggolan, Kamis (3/9).

122 personel itu, lanjut dia, tidak terfokus di kantor KPU Banggai. Anggota akan dibagi beberapa tim pengawalan dan pengamanan. “Ada tim pengawalan. Dan pengamanan dibagi jadi 3, yaitu ring I, II dan III,” jelasnya.

Untuk simpatisan atau pendukung yang akan mengantar bakal paslon, Noperto mengimbau agar selalu mengikuti dan mentaati petunjuk dari KPU. Khususnya yang boleh ikut mendampingi bakal paslon dalam proses pendaftaran.

Tak kalah penting, simpatisan atau pendukung diimbau agar mentaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di kantor KPU. “Serta mari sama-sama kita menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” harap perwira tiga balak ini.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Banggai Makmur Manesa, saat jumpa pers di kantor KPU Banggai, Rabu (2/9) mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menetapkan jadwal atau waktu pendaftaran bakal calon. Di hari pertama atau Jumat (4/9) dan hari kedua atau Sabtu (6/9), KPU akan membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. Sementara di hari terakhir, waktu pendaftaran lebih panjang yakni sejak pukul 08.00 hingga 24.00 wita.

“Waktu dan tempat sudah kita (KPU) sediakan. Untuk hari pertama ada dua bakal calon yang dijadwalkan mendaftar di KPU, dan hari terakhir satu pasangan bakal calon,” ujarnya.

Jumat (4/9) pukul 10.00 wita, dijadwalkan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar). Di hari yang sama pukul 14.00 Wita giliran pasangan Amiruddin Tamoreka-Furkanudin Masulili (AT-FM). Hari ketiga atau tanggal 6 September pukul 14.00 wita, adalah giliran pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU).

“Jadi hanya hari pertama dan ketiga. Di hari kedua atau tanggal 5 September itu kosong. Tapi jadwal ini masih mungkin berubah,” jelas Makmur.

Di hari pertama dan kedua pendaftaran sambung Makmur, berbeda dengan hari terakhir pendaftaran. Jika di hari pertama dan kedua terdapat berkas bakal calon yang tidak lengkap dan absah, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun jika pendaftaran di hari terakhir pendaftaran dan terdapat berkas pendaftar yang tidak lengkap dan tidak absah hingga pukul 24.00 wita, maka berkas yang dimasukkan bakal calon akan langsung ditolak.

“Jadi ada tiga status yang ditetapkan pada tahap pendaftaran bakal calon. Pertama diterima, dikembalikan dan ditolak,” jelasnya.
Jika berkas pendaftaran bakal calon diterima lanjut Makmur, bukan berarti bakal calon telah dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Status MS baru dapat ditetapkan setelah tahap verifikasi. “Status MS atau TMS itu baru bisa disampaikan 23 September,” terangnya.

Pun begitu jika berkas pendaftaran bakal calon dikembalikan. Bukan berarti, berkas yang dikembalikan dianggap TMS atau tidak memenuhi syarat. “Berkas yang dikembalikan masih bisa dilengkapi dan diserahkan di hari selanjutnya,” katanya.

Sama halnya dengan berkas yang dikembalikan, berkas pendaftaran bakal calon yang ditolak oleh KPU di hari terakhir pendaftaran, masih dapat dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran, yakni pukul 24.00 wita. “Artinya, berkas itu kita tolak jika sudah melewati batas waktu pendaftaran,” imbuhnya. (awi/and)