HeadlinePolitik

DPRD Jangan “Abu-abu”

SultimNews, BANGGAI-Pernyataan sikap mosi tidak percaya dan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dibacakan Ketua DPRD Banggai Suprapto di hadapan ratusan pendemo, Senin (12/10) lalu, patut diragukan.

Pasalnya, beredar postingan Ketua DPRD Banggai saat mengikuti rapat koordinasi sinergitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah serta pelaksanaan regulasi UU Omnibus Law.

Rapat secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri tersebut, diikuti oleh pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia, Selasa (13/10).

Menyikapi itu, Koordinator Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) Jilid II dan III, Ishal Anggara, angkat bicara.  Dia menyatakan, sikap DPRD Banggai tidak konsisten. Sehari setelah menandatangani pernyataan sikap mosi tidak percaya dan menolak UU Omnibus Law, Ketua DPRD Banggai malah mengikuti rapat pelaksanaan rugalasi UU Omnibus Law.

“Kontradiksi itu pernyataan Ketua DPRD. Sikap dan perilaku harus diperjelas. Jangan abu-abu, agar supaya tidak mnimbulkan subyektifitas dari kelompok masyarakat,” tegasnya, tadi malam.

Dengan tidak konsistennya sikap DPRD Banggai, dia mengancam akan melakukan aksi Geram Jilid V. Rakyat dan mahasiswa kata dia, akan mengawal ini agar perkataan dan perbuataan DPRD Banggai konsisten.

“Kemarin bersama-sama massa aksi menolak. Hari ini beliau mengikuti rakor yang dilaksanakan Mendagri tentang pelaksanaan regulasi Omnibus Law. Ingat, rapat itu pelaksanaan bukan pembahasan atau penolakan,” tegas Ishal.

Sebelumnya, Ketua dan sejumlah fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Banggai dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto N, mewakili seluruh fraksi, saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang menolak UU Omnibus Law, di depan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (12/10).

Selain menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua dan fraksi di parlemen Lalong tersebut juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI yang mengesahkan UU kontroversi itu.

“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Banggai, dengan ini menyatakan mosi tidak percaya dan menolak pemberlakuan UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI,” ujar Suprapto, saat membacakan surat pernyataan tersebut di hadapan masa aksi.

Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua dan fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Banggai tersebut, akan segera disampaikan dalam bentuk rekomendasi terkait aspirasi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Banggai ke DPR RI. (awi/and)