AMBTM Tak Persoalkan Keikutsertaan Ketua DPRD Banggai Dalam Sosialisasi Omnibus Law

TOLAK OMNIBUS LAW: Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat (AMBTM) usai melaksanakan rapat dengar pendapat bersama DPRD dan OPD, dalam rangka menyikapi aspirasi terkait penolakan UU Omnibus Law, di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (13/10) beberapa hari lalu.
SultimNews, LUWUK-Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat (AMBTM) Kabupaten Banggai, tak begitu mempersoalkan keikutsertaan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, dalam sosialisasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual, belum lama ini.
Salah seorang pentolan aliansi yang menolak keras pengesahan UU Omnibus Law di Kabupaten Banggai, Saiful Basri mengatakan, keikutsertaan ketua DPRD Kabupaten Banggai dalam sosialisasi UU Omnibus Law adalah hal yang wajar sebagai Ketua DPRD.
“Menurut kami itu sah-sah saja,” ujarnya, Kamis (15/10).
Justru menurutnya, keikutsertaan Ketua DPRD dalam sosialisasi tersebut bisa secara langsung menyampaikan apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Banggai terkait pengesahan UU kontroversial tersebut.
“Aspirasi kita beberapa hari yang lalu perlu disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Mengenai hasil sosialisasi, kami belum mengetahui itu, karena belum ada informasi tentang hasil sosialisasi itu,” jelasnya.
Yang terpenting sambung dia, apa yang menjadi harapan atau tuntutan mereka, yakni rekomendasi penolakan UU Omnibus Law dari Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Banggai, sudah terpenuhi dan telah ditindaklanjuti ke kantor staf Presiden dan DPR RI.
“Iya. Terkait hal lain nanti dilihat apakah ada paksaan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja di Kabupaten Banggai untuk dilaksanakan. Ini bisa diliahat dari Perbup dan Perda yang akan diterapkan,” tutupnya. (and)