Satu Ton Miras Dimusnahkan
SultimNews, BANGGAI-Aparat kepolisian berhasil memusnahkan ribuan liter miras tradisional jenis saguer dan ratusan liter cap tikus di area perkebunan Kecamatan Toili, Rabu (14/10).
Pemusnahan itu dilakukan di tiga tempat di Desa Tirtakencana dan Desa Mekarkencana, sekitar pukul 11.00 Wita.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Toili Iptu Candra bersama 10 personelnya itu tidak hanya memusnahkan minuman terlarang, tetapi juga memusnahkan seperangkat alat penyulingan sekaligus pondoknya.
“Total suger yang ditemukan diperkirakan sebanyak satu ton atau 1000 liter. Sedangkan cap tikus sebanyak 305 liter,” ungkap Candra, kemarin (15/10).
Dia menjelaskan, di TKP pertama pihaknya menemukan 200 liter saguer, sedangkan di TKP kedua 500 liter saguer dan 300 liter cap tikus dan di TKP terakahir ditemukan 300 liter saguer dan 5 liter cap tikus.
“Di TKP kedua kami mengamankan pemilik pondok inisial MR (48) sedang memproduksi cap tikus,” bebernya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menuturkan, karena medan yang rusak dan jarak tempuh yang cukup jauh, pihaknya memusnahkan satu ton saguer bersama ratusan liter cap tikus di lokasi pembuatan.
“Pondok dan seluruh alat penyulingan dimusnahkan. Kita hanya membawa sebagian cap tikus sebagai barang bukti serta pelaku di Mapolsek untuk diproses tipiring,” pungkasnya.
Terpisah, Polsek Pagimana mengamankan JH alias J (45) warga asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Dia kedapatan mengangkut ratusan liter miras jenis cap tikus.
Raturan liter cap tikus itu ditemukan polisi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pakoa, Kecamatan Pagimana, Rabu malam (14/10).
Kapolsek Pagimana Iptu Syukriu Larau, mengungkapkan, miras jenis cap tikus sekitar 100 liter yang dikemas dalam kantong plastik itu diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil toyota Agya warna kuning.
“Menurut pelaku cap tikus itu didapatkan dari seorang warga di Kecamatan Bunta,” ungkap Syukri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menjelaskan, rencananya pelaku akan mengedarkan minuman haram tersebut di wilayah kota Luwuk. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (awi)