Mobil Pengangkut Ratusan Liter Miras Dicegat Polres Banggai
SultimNews, BANGGAI– HM ( 46) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengangkut ratusan liter miras jenis cap tikus, Sabtu (17/10). Barang terlarang itu berhasil diamankan langsung oleh Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, sekitar pukul 19.17 Wita.
Pengungkapan ratusan liter minuman beralkohol itu berawal dari informasi masyarakat melalui call venter Satuan Sabhara Polres Banggai yang langsung ditindaklanjuti oleh Iptu Jimyarto Anasim.
“Sekitar pukul 18. 20 Wita kami bergerak menuju ke wilayah Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara guna mencegat mobil tersebut,” kata Jimy.
Tiba di Desa Bunga, mobil pengakut cap tikus itu ternyata bergerak menuju wilayah Kecamatan Luwuk Timur. Mengetahui hal itu, Jimy bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil itu.
“Ketika digeledah, ditemukan 9 jeriken ukuran 20 liter yang diperkirakan berisikan sebanyak 198 liter cap tikus,” ungkap perwira dua balak ini.
Dari hasil interogasi polisi, pemilik mengakui mendapatkan minuman haram tersebut dari seorang warga di Kecamatan Pagimana dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Lamala.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum (tipiring) lebih lanjut,” tandas Jimy. Terpisah, personel Polsek Bunta lagi-lagi menyita belasan kantong miras jenis cap tikus saat menggelar razia di salah satu rumah di Kecamatan Simpang Raya, Sabtu malam (17/10).
“Di rumah milik BG (40) anggota menemukan 11 kantong isi cap tikus yang disembunyikan dalam lemari,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko.
Petugas pun mengingatkan kepada pemilik minuman beralkohol agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin. Bila ditemukan lagi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras,” kata Nanang.
NanangĀ berharap warga dapat mendukung kegiatan tersebut dengan memerangi peredaran minuman keras guna menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif
“Razia minuman keras ini dilakukan melalui Kegiatan Kepolisian Ruting Yang Ditingkatkan (KRYD),” tutur mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini. (awi)