Headline

Konsentrasi KPU Banggai dan Elektabilitas Paslon Dipertaruhkan

“Saya kira ini sangat menganggu konsentrasi KPU. Apalagi KPU saat ini dihadapkan dengan jadwal yang cukup padat,”  Pengamat Politik Kabupaten Banggai, Kisman Karinda.

SultimNews, BANGGAI– Hitung pungut Pilkada Banggai 2020 kurang sebulan lagi. Di sisa waktu yang ada, KPU harus lebih fokus dalam melaksanakan sisa tahapan, sehingga proses penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Di tengah kesibukan dan persiapan menjelang voting day tersebut, KPU tampaknya harus berbagi konsentrasi. Pasalnya, kelima komisioner KPU yakni Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Makmur Manesa, Supriadi Lawani dan Atriani Budahu, saat ini tengah diperhadapkan dengan aduan terkait kode etik dari pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), yang sempat di-TMS-kan KPU pada tahapan penetapan pasangan calon, 23 September 2020 lalu, ke DKPP.

“Saya kira ini sangat menganggu konsentrasi KPU. Apalagi KPU saat ini dihadapkan dengan jadwal yang cukup padat,” ujar Pengamat Politik Kabupaten Banggai, Kisman Karinda, Rabu (18/11).

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Luwuk ini menilai, dampak negatif terkait langkah DKPP pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), tidak hanya pada terlapor, dalam hal ini komisioner KPU. WinStar sebagai pihak pelapor juga dapat merasakan dampak negatif atas langkah DKPP tersebut.

“Apakah ini berpengaruh terhadap opini publik, saya katakan bahwa masyarakat sekarang sudah pintar untuk membedakan jenis informasi yang mereka terima. Dan saya yakin sedikit banyak ada pengaruh terhadap elektabilitas paslon,” terangnya.

Di sisi lain, Kisman juga berpendapat bahwa dengan adanya laporan tersebut, publik akan menilai bahwa WinStar merasa tidak nyaman dengan keberdadaan person yang ada di institusi KPU. Sehingga langkah yang harus diambil WinStar adalah dengan melaporkan komisioner KPU ke DKPP dengan harapan agar kelima komisioner KPU tersebut senasib dengan empat komisioner Bawaslu yang sudah diberhentikan berdasarkan keputusan DKPP.

“Tapi apapun itu kita serahkan ke ranah hukum, seperti apa mekanisme dan hasilnya. Jangan sampai dengan adanya fakta tersebut menimbulkan kecurigaan bahkan ditafsirkan politis oleh masyarakat,” terangnya.

Lantas apakah dalam kasus tersebut, KPU mampu memberikan sanggahan dan lolos dari sanksi DKPP atas laporan WinStar, atau malah sebaliknya? Sebab dalam konteks penyelenggaraan Pilkada yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu untuk men-TMS-kan WinStar akibat melantik pejabat daerah di waktu yang dikarang wajib dilaksanakan oleh KPU.

“Masalah itu tergantung fakta hukum yang dijadikan sandaran. Artinya ada salah satu fakta yang mengakibatkan salah satu paslon diputuskan TMS. Dan bisa jadi dengan adanya putusan tersebut, oknum yang ada dalam KPU dianggap tidak teliti dalam menghasilkan putusan sehingga dianggap merugikan paslon tertentu,” jelasnya.

Namun apapun itu lanjut calon doktor Ilmu Politik ini, tidak hanya bisa dilihat dari normatif hukum saja. Menurutnya, ada perspektif lain yang bisa dijadikan rujukan, tergantung subyektifitas masing-masing yang berkepentingan.

“Perlu diingat ini adalah wilayah politis yang berkemungkinan memunculkan fakta-fakta baru. Sebab boleh jadi ini mencuat karena sebenarnya WinStar mungkin ingin mengirimkan pesan bahwa tidak ada satupun yang bisa menghalangi mereka dalam menghadapi pertarungan di Pilkada kali ini, termasuk KPU sekalipun,” tandasnya.

Terlepas dari persoalan tersebut, Kisman berharap KPU bisa terus menjalankan tugasnya dengan profesional. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada tahun ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Banggai.

“Tentang selanjutnya seperti apa KPU, ya pastinya saya yakin bahwa KPU tetap akan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan siapapun orangnya, kami sebagai bagian dari masyrakat berharap yang terbaik dalam penyelenggaraan pemilu kali ini,” tutupnya. (and)