CEGAH KLUSTER BARU: Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo bersama Forkompimda saat rapat penanganan Covid-19 jelang perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Selasa (22/12/2020). [FOTO: ISTIMEWA]

SultimNews, BANGGAI-Menjelang pelaksanaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) menggelar pertemuan penangan Covid-19 pada kedua kegiatan tersebut.

Asisten II Sekab Banggai, Alfian Djibran mengatakan, dipimpin Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo dan dihadiri unsur  Forkompimda, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan.

“Kesepakatan bersama itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan tidak menciptakan lagi kluster baru,” jelasnya, Selasa (22/12/2020).

Ia menuturkan, kabupaten Banggai hingga saat ini angka konfirmasi Covid-19 terus bertambah. Bahkan, masih masuk dalam kategori merah. “Sehingga para perayaan natal dan tahun baru pemda mengimbau untuk tidak terjadi kerumunan. Tujuan awalnya adalah memutus mata rantai penyebaran,” tuturnya.

Kesepakatan pemda bersama Forkompimda itu diantaranya, mengimbau kepada pimpinan jemaat GKLB, Pantekosta dan Katolik, membatasi jumlah jemaat yang hadir di setiap tempat ibadah tak lebih dari 50 orang.

“Sementara yang lain, bisa melaksanakan perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 secara virtual. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan. Pemda juga mengimbau untuk tidak ada konvoi dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Terkait perayaan tahun baru 2021. Pemda bersama Forkompimda menegaskan, kepada seluruh warga agar tidak melaksanakan perayaan dalam bentuk apapun, yang berdampak munculnya kluster baru dan gangguan kamtibmas.

“Tempat usaha di lokasi wisata juga ditutup mulai tanggal 21 Desember sampai 3 Januari. Kepada para imam dan tamir masjid juga dimbau untuk mengimbau jamaahnya untuk tidak ikut serta dalam perayaan tahun baru 2021,” pungkasnya.

Bila imbauan ini tidak diindahkan, pemda dan Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi sesuai pasal 7 peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan  hokum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian  Covid-19. (bdi)