PN Luwuk Release Capaian Kinerja Tahun 2020, Raih Wilayah Bebas Korupsi

SultimNews, BANGGAI- Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, tiap awal tahun berjalan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk senantiasa memberikan informasi terkait dengan capaian kinerja yang terlaksana di tahun sebelumnya.

Dimasa Pandemi Covid-19 ini, PN Luwuk tetap optimal dalam memberikan pelayanan prima dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.

Pada Tahun 2020, PN Luwuk telah melaunching inovasi berupa aplikasi yang bernama “SIMALEO”. Aplikasi ini berbasis pesan singkat whatsapp dengan nomor: 0461-23269 yang terintegrasi dengan berbagai aplikasi penyedia informasi di Pengadilan.

Melalui aplikasi ini, pengguna layanan dapat mengakses data perkara, e-court, e-litigasi, surat keterangan, jadwal sidang, anggaran PN Luwuk, serta besaran denda tilang untuk perkara lalu lintas. Hanya dengan mengetik ‘info’, aplikasi SI-MALEO akan mengarahkan pengguna layanan untuk menemukan informasi yang hendak diketahuinya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada tahun 2020, PN Luwuk telah menyelesaikan berbagai macam penanganan perkara pidana dan perdata.

Jumlah keseluruhan perkara yang sisa di tahun 2019 adalah 58 perkara dan yang masuk di tahun 2020 sejumlah 2598 perkara, sehingga jumlah target penyelesaian perkara di tahun 2020 adalah 2656 perkara.

Selanjutnya dari jumlah keseluruhan jumlah tersebut, yang berhasil diputus pada tahun 2020 adalah sejumlah 2575 perkara sehingga yang tersisa ke tahun 2021 adalah 81 perkara.

Dari jumlah tersebut, maka persentase rasio penyelesaian perkara secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Luwuk untuk tahun 2020 adalah 96,72%.

Sementara itu, pemberian layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diselesaikan di tahun 2020, secara keseluruhan berjumlah 1335 layanan. Layanan tersebut terdiri dari 515 layanan Surat Keterangan, 15 layanan salinan putusan, 84 layanan izin besuk, 339 layanan persetujuan/izin penyitaan, 84 layanan persetujuan/izin geledah, 141 layanan perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan, 153 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penuntutan, dan 4 izin penelitian.

Dalam rangka memberikan pelayanan prima, PN Luwuk telah menerapkan sistem pelayanan digital/elektronik melalui berbagai bentuk aplikasi seperti SIPP, PTSP+, SIKEP, E-Pelaporan, SMART, SIWAS, LLK SIMARI, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Monev Bappenas, SIMAK BMN, KOMDANAS, Sistem Informasi Aset Negara, Digitalisasi Arsip Perkara, Eraterang, E-Court, E-SKUM dan lain sebagainya. Keseluruhan Aplikasi ini dapat diakses secara daring (online), yang petunjuk penggunaannya dapat di akses melalui situs https://pn-luwukbanggai.go.id/pn/.

Berbagai kemudahan juga telah diberikan kepada pengguna layanan, khususnya dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana PTSP PN Luwuk telah menyediakan Antrean Pelayanan Elektronik, Bank Mini yang bekerja sama dengan BNI, dan E-Brosur dalam bentuk Scan Barcode yang dapat memudahkan pengguna layanan mengakses berbagai informasi pelayanan di PN Luwuk. Selain itu, dalam rangka percepatan pemberian layanan guna peningkatan kepuasan masyarakat, PN Luwuk juga telah memberlakukan sistem pemberian kompensasi. Setiap layanan di PTSP PN Luwuk telah memiliki standar pelayanan yang harus dilaksanakan sesuai dengan SOP, sehingga dalam hal terdapat ketidaksesuaian waktu, biaya/tarif, serta produk layanan, pengguna layanan berhak memperoleh kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut.

Untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, juga telah disediakan layanan bantuan hukum melalui Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang bekerja sama dengan Pengacara/Advokat profesional dengan alokasi anggaran sebesar Rp 24.000.000,00 dan selama tahun 2020 ini telah melayani sebanyak 51 pemohon, di antaranya pelayanan dalam proses pembuatan surat gugatan, pembuatan surat permohonan, dan konsultasi hukum serta pendampingan sebagai Penasihat Hukum di persidangan secara gratis sebanyak 41 perkara pidana;

Pengelolaan anggaran Tahun 2020 pada Pengadilan Negeri Luwuk dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel. Hal ini dapat terlihat dari pencapaian realisasi anggaran di Pengadilan Negeri Luwuk pada tahun 2020, dimana untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01, dari pagu anggaran yang berjumlah (Rp 4.485.714.000,-), yang terealisasi mencapai 99.83 % (Rp. 4.477.918.500,-) dan untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 03, dari pagu anggaran yang berjumlah (Rp.111.570.000,-), yang terealisasi mencapai 99.90 % (Rp 111.458.240,-). Dalam hal pengelolaan keuangan negara, PN Luwuk berhasil memperoleh juara III capaian nilai IKPA untuk lingkup KPPN Luwuk.

Seluruh upaya yang telah diberikan kepada Pengguna Layanan tersebut di atas, pada akhirnya menjadikan PN Luwuk sebagai salah satu Pengadilan Tingkat Pertama yang tetap dapat mempertahankan status Akreditasi “A” (Excellent) berturut-turut dari Tahun 2017, serta telah mengantarkan PN Luwuk pada berbagai capaian prestasi, di antaranya sebagai finalis terbaik PTSP di tingkat Nasional, dan sebuah pencapaian sebagai unit kerja pelayanan berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

Capaian tersebut dapat di raih berkat kerja keras dari seluruh aparatur Pengadilan Negeri Luwuk yang senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima kepada pengguna layanan.

Pencapaian ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat pengguna layanan PN Luwuk yang telah memberikan nilai IKM (indeks kepuasan masyarakat) melalui survei sehingga terjadi peningkatan nilai indeks kepuasan dari 87,36 pada Tahun 2019 menjadi 90,15 pada Tahun 2020, serta peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 3,69 pada Tahun 2019 menjadi 3,83 pada Tahun 2020.

Pada tahun ini, PN Luwuk menargetkan program pencanangan Zona Integritas menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Oleh karena itu PN Luwuk akan terus berupaya memberikan pelayanan prima dan berinovasi guna mewujudkan target 2021 tersebut. Namun terlepas dari berbagai bentuk inovasi dan kemudahan pelayanan yang telah diberikan, pada akhirnya kepuasan pengguna layanan adalah kunci keberhasilan PN Luwuk dalam meraih berbagai prestasi di tahun 2020.

Untuk itu, PN Luwuk mengharapkan agar masyarakat tetap memberikan saran dan kritik yang membangun serta mengawal pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Luwuk, sehingga ke depannya PN Luwuk tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan mampu mencapai target-target di tahun 2021 dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung. (*/and )