Tahun Ini, Untika Luwuk Berlakukan Penomoran Ijazah Nasional

Dr Isnanto Bidja SH MH

SultimNews, BANGGAI-Tahun 2021 ini, Universitas Tompotika (Untika) Luwuk akan mengeluarkan ijazah yang sudah menggunakan sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Kebijakan tersebut diterapkan setelah kampus biru itu melaksanakan kegiatan sosialisasi PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) pekan lalu.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Untika Luwuk, Dr Isnanto Bidja SH MH menyatakan, mengeluarkan ijazah yang dengan penomoran ijazah nasional ini, akan mereka berlakukan secara perdana pada tahun ini. “Para alumni yang kita wisuda di Hotel Estrella lalu, akan menerima ijazah dengan penomoran ijazah nasional. Tidak lagi menggunakan penomoran yang dari kampus,” jelas Dr Isnanto Bidja SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2).

Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung ini menjelaskan, dengan penerapan penomoran ijazah nasional ini, proses verifikasinya sudah bisa dilakukan secara nasional. Para pengguna alumni sudah bisa langsung menverifikasi secara elektronik langsung di PDPT. “Ketika diverifikasi, ijazah alumni sudah bisa langsung diketahui, apakah asli atau tidak. Ini kelebihaanya,” tandasnya.

Selain itu, stakeholder tidak perlu meragukan lagi terhadap lulusan dari Untika Luwuk. Tidak perlu khawatir. Sebab, ijazah bisa langsung mereka cek keasliannya. “Kebijakan kami sesuai dengan Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018. Dan ini sudah diwajibkan kepada perguruan tinggi,” tandasnya.

Dilansir dari antaranews, penerapan PIN bertujuan menghilangkan praktik pemalsuan ijazah yang semakin marak beredar. Selain itu, dengan adanya PIN, industri akan dipermudah dengan sistem verifikasi ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Sistem verifikasi ijazah secara elektronik yang sudah menggunakan nomor ijazah nasional, validasinya melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), sehingga tidak perlu menggunakan legalisir dan tanda tangan basah lagi.

PIN juga akan memudahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi CPNS karena akan menghubungkan data pada laman SIVIL, sehingga pendaftar CPNS tidak perlu lagi menuliskan riwayat pendidikan dan legalisir ijazah. (leb)