Satu Dekade Konflik Petani-Perusahaan Sawit di Batui

Petani plasma Batui saat menyuarakan aspirasinya di kantor PT Sawindo Cemerlang. Konflik agraria antara petani dan perusahaan sudah berlangsung selama satu dekade. [Foto: Istimewa]

BANGGAI, SultimNews.info— Pemerinda daerah dan DPRD Banggai kembali geram dengan ulah PT Sawindo Cermelang. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu dinilai tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan petani di Kecamatan Batui.

“Memang PT. Sawindo Cemerlang ini tak punya itikad baik. Kemarin kita sudah RDP (rapat dengar pendapat) di bulan Agustus 2020 untuk menyelesaikan permasalahan dengan petani Batui, bahkan sampai Desember 2020. Tapi ternyata tidak ada satupun yang diselesaikan,” tandas Ketua Komisi 2 DPRD Banggai saat memimpin rapat lanjutan, Rabu (17/2).

“Sawindo ini bandel, sekali lagi saya bilang bandel. Karena dari dulu tidak pernah menyelesaikan permasalahan. Dari dibuka Sawindo di Banggai, DPRD sudah pernah Pansus-kan,” tambah Ibrahim Darise, anggota Komisi 2 dari Fraksi PAN.

Asisten II Setda Banggai Alfian Djibran, juga menegaskan bahwa akan meninjau kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan dari Kencana Agri Limited atau Kencana Agri Group itu.

“Saya akan mengagendakan bersama DPRD, BPN dan dinas terkait lainya untuk meninjau izin perusahaan Sawindo,” kata Alfian.

Sementara itu, Meneger PT. Sawindo Cemerlang, Yakob, mengklaim sudah menyelesaikan seluruh masalah dengan petani Batui. Meski begitu, dia tidak bisa menunjukkan bukti seperti yang dipertanyakan anggota Komisi 2.

Mendengar penjelasan pihak perusahaan yang mengambang, anggota Komisi 2 lainnya Syarifudin Tjatjo mengusulkan untuk dibuatkan Pansus. “Kita turun pansus saja,” tegas kader Partai Golkar itu.

Dalam rapat tersebut, DPRD Banggai mengeluarkan rekomandasi tiga point. Pertama, Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Banggai selaku kewenanganya untuk segara menyelesaikan hak-hak petani yang tergabung dalam petani plasma PT. Sawindo Cemerlang yang belum terbayarkan, serta mengembalikan hak-hak tanah yang bersertifikat milik petani plasma untuk dikelola sendiri sebanyak 58 orang dan 22 orang yang memilik SKPT diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua, PT. Sawindo Cemerlang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan Ketiga, Bupati Banggai dimohon untuk meninjau kembali izin lokasinya.

Sekadar diketahui, konflik agraria antara petani plasma Batui dengan PT terhitung sudah 1 dekade lebih. Masalah ini dimulai sejak tahun 2010 saat penggusuran lahan petani secara paksa dan tanpa adanya Ganti Rugi Tanaman Tumbuh GRTT.

Lalu tahun 2017 petani dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Surat Pengakuan Hutang (SPHu), namun petani tidak bersepakat karena sistem tanggung renteng dan beban hutang petani yang sangat berat dan merugikan.

Di tahun 2018, petani mulai diintimidasi agar segera menandatangani SPK dan SPHu, dengan cara dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, selama perusahaan sawit itu beroperasi, petani belum merasakan hasil dari bagi hasil, rincian Tandan Buah Segar (TBS) dan kejelasan hutang petani serta perawatan terhadap lahan petani. Sehingga di tahun 2019 hingga 2020 petani mulai menempuh jalur-jalur diplomasi. Mulai dari mengirim surat ke perusahaan, dimediasi oleh Camat Batui, hingga somasi hukum. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Malah petani dipolisikan kembali dengan tuduhan mencuri buah sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang.

Sebanyak 80 petani memiliki lahan di area perusahaan. Dari 80 petani, 58 orang memiliki sertifikat hak milik dan 22 orang SKPT. Hak alas lahan ini dimiliki sejak tahun 1980-an, dengan luas lahan mencapai 403 hektare.

Pada Agustus 2020, masalah ini dibawa ke DPRD Banggai. Dalam rapat dengan Komisi 3 kala itu, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah, namun hingga saat ini belum terselesaikan.

Perjuangan petani terus disuarakan hingga 2021. Bahkan, petani menduduki kantor DPRD Banggai agar difasilitasi oleh wakil rakyat. Mereka bahkan menduduki kantor perusahaan dan mengambil alih lahan. Namun ironisnya, sebanyak lima petani justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri buah sawit.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata membenarkan laporan tersebut. Kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Iya benar tapi masih diselidiki,” kata dia saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post, belum lama ini.

Lanjut dia, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu akan dilanjutkan pemeriksaan saksi. “Masih didalami,” tuturnya.

Dalam surat panggilan yang diterima redaksi, Unit Reskrim Polsek Batui memanggil seorang petani untuk menjalani pemeriksaan pada 8 Februari 2021 lalu. Surat panggilan tanggal 4 Februari itu, polisi menyebutkan tengah menyelidiki dugaan pencurian buah sawit bertempat di blok K033P perkebunan sawit milik PT Sawindo Cemerlang di Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui. (awi)