Tiga Warga Diamankan, 1 Ton Miras Dimusnahkan
BANGGAI, SultimNews.info— Aparat TNI-Polri di Kecamatan Toili terus bergerak membasmi peredaran minuman keras (miras).
Selasa (23/2), personel Polsek Toili bersama Koramil Batui merazia sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi miras jenis cap tikus. Operasi itu berhasil mengamankan tiga warga dan ribuan liter miras.
Kapolsek Toili AKP Candra mengaku, operasi pertama menyasar area perkebunan Desa Uwemea, Kecamatan Toili. Di sini, ada sebuah pondok yang diduga sebagai tempat penjualan miras. Aparat pun mengamankan dua penjual berinisial MJ (39) dan AN (41).
“Keduanya kakak beradik. Diamankan juga barang bukti 10 liter cap tikus,” katanya.
Di lokasi kedua, aparat menemukan tempat produksi cap tikus di area perkebunan tretes Desa Sidomakmur, Kecamatan Moilong. Di dalamnya, terdapat alat penyulingan lengkap, 1000 liter atau 1 ton saguer (bahan baku cap tikus), 35 liter cap tikus hasil olahan dan sepeda motor.
Pemilik pabrik itu belakangan diketahui berinisial YB (47) warga Sidoharjo, Kecamatan Moilong.
Candra menyatakan, ketiga pelaku berserta barang bukti cap tikus dibawa ke Mapolsek Toili untuk menjalani proses hukum. Sedangkan 1 ton saguer dan alat penyulingan dimusnahkan di tempat, mengingat medan yang cukup berat.
Terpisah, Polsek Pagimana berhasil mengamankan sebuah mobil dan motor yang mengangkut cap tikus di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Pagimana, Selasa dinihari.
Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau menyatakan, dalam operasi itu, seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Mega Pro berinisial AL (52) langsung dihentikan dan diperiksa. Alhasil, ditemukan tiga jeriken berisi cap tikus.
“Cap tikus yang ditemukan sekitar 60 liter dalam tiga jeriken ukuran 20 liter,” kata Syukri.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sebuah mobil avanza silver yang dikemudikan oleh DS (38) warga Kecamatan Pagimana karena membawa enam jeriken ukuran 20 liter miras cap tikus. “Totalnya 6 jeriken ini sekitar 120 liter,” tuturnya.
Selanjutnya, polisi langsung mengelandang kedua warga ini ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (awi)