Mobil Fortuner Angkut Miras Berhasil Dicegat di Pagimana

Mobil fortuner yang mengangkut 200 liter miras diamankan di Mapolsek Pagimana. [Foto: Istimewa]

BANGGAI, SultimNews,info- Penegakkan hukum terhadap pelaku miras sepertinya tidak berefek. Itu terlihat dari maraknya pelaku mengedarkan bahkan memproduksi barang haram tersebut tanpa rasa takut.

Minggu (28/2), Polsek Bunta menggerebek salah satu pondok pembuatan miras jenis cap tikus di perkebunan Kalimbatu, Kecamatan Simpang Raya. Penggerebekan ini atas pengembangan kasus serupa.

“Kami temukan 110 liter saguer (bahan baku cap tikus). Dan alat penyulingan. Bahkan ada saguer yang masih di atas pohon,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko.

Karene medan yang berat dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, maka seluruh barang bukti dibakar di lokasi.

Terpisah, Polsek Pagimana menggagalkan penyelundupan miras ke Kota Luwuk. Mobil toyota fortuner warna hitam yang mengangkut 10 jerikan berisi 200 liter cap tikus itu berhasil dicegat di jalan Transsulawesi Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana.

“Pelakunya berinisial AW, 29 tahun, warga Kecamatan Luwuk. Dia bersama mobil mewah sudah diamankan dan akan diproses hukum,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau.

Sementara itu, rumah seorang warga di Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan juga digerebek lantara diduga menjual cap tikus, Sabtu (27/2).

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata menyatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya menggelar patroli dan menemukan sejumlah pemuda yang asyik mengkonsumsi miras. Mereka mengaku membeli cap tikus dari seorang warga di Bonebalantak berinisial IL (36). Anggota langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat didatangi anggota, pelaku mengakui dan bersumpah tidak lagi menjual miras,” kata Yoga.

Menurut pelaku, cap tikus itu dibeli dari seorang warga di Kecamatan Toili sebanyak 1 jeriken berisi 20 liter seharga Rp450 ribu. (awi)