Buronan Korupsi Ditangkap di Kantin DPR RI

SETELAH HILANG 2 TAHUN: CAP (dua dari kiri) saat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (25/3) sebelum diterbangkan ke Palu. CAP merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan di Donggala Utara. [Foto: Istimewa]
PALU, SultimNews.info– Christian Andi Pella (CAP), buronan yang masuk dalam daftar penacarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil dibekuk. CAP yang dikenal licin sampai 2 tahun buron, ternyata ditangkap saat sedang santai dikantin pujasera gedung DPR RI.
Penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi paket jembatan di Donggala Utara itu berkat kerjasama tim penyidik Kejati Sulteng dengan intel Komisi Pemberantasan Korupsi. CAP dibekuk 23 April kemudian diberangkatkan ke Palu, 25 Maret dini hari dan tiba di Palu pukul 06.30.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng Inti Astutik mengungkapkan, tim penyidik Pidsus di bawah pimpinan Aspidsus M. Jeffry bergerak berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kajati Sulteng Nomor : Print–73/P.2.5/Fd.1/03/2021 tertanggal 23 Maret 2021. Korps Adhayksa sebenarnya telah mendapatkan informasi di lapangan terkait keberadaan tersangka DPO sejak bulan Oktober 2019 An. CAP di kawasan Jakarta Pusat. “Selanjutnya tim penyidik bergerak ke Jakarta dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Satgas IV Direktorat Korsup Wilayah IV KPK RI,” beber Inti.
Setibanya di Jakarta, tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng melakukan pengejaran terhadap tersangka DPO. Setelah dipastikan bahwa sedang istirahat di Kantin Risanti pujasera komplek gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat adalah tersangka CAP, tim bergerak. “Penangkapan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas dia.
Penangkapan CAP merupakan bukti nyata tekad Kajati Sulteng yang baru Hendrick Jacob P. Pasalnya, Hendrick yang belum sebulan menjabat, mampu menuntaskan satu tunggakan perkara dari mantan Kajati Sulteng Gery Yasid yang kesulitan memburu CAP hingga hampir dua tahun. “Itu urusan mudah, perkara jembatan ini kecil karena kerugian tidak sampai puluhan hingga ratusan miliar,” kata Hendrick.
Penangkapan CAP ini diharapkan membuka tabir kasus jembatan di Donggala Utara. Pada kasus itu dilidik 2018 dan telah menjebloskan 4 orang ke dalam penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Dalam kasus ini, kata Jacob, CAP terbukti dalam pasal 2 UU Tipikor menguntungkan orang lain, diri sendiri dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus jembatan yang tidak rampung ini, menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.
Dugaan Pembobolan Kas APBD Bangkep
Selain kasus di Kabupaten Donggala, Kajati Sulteng Hendrick Jacob mulai memberikan atensi soal dugaan korupsi raibnya kas daerah Bangkep senilai Rp 30 miliar lebih.
Ia mengatakan kasus korupsi yang sampai mengakibatkan kerugian Negara dari puluhan hingga ratusan miliar perlu diseriusi. “Pasti kami akan memberikan atensi kasus itu,” katanya.
Namun dalam hal teknis, pengumpulan bahan keterangan dan data awal, ia mempersilakan unit kejaksaan negeri setempat menangani kasus tersebut. “Silakan kejaksaan turun melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Soal pengananan perkara yang oleh kepolisian, Hendrick tidak mempermasalahkan, tetapi perkara tersebut mendapatkan kemajuan penanganan. “Kami dari jaksa siap bantu data yang dibutuhkan,” kata Hendrick. (bas)