Kewajiban ke Daerah Harus Ditunaikan
SultimNews, BANGGAI- Meski penerbitan izin pertambangan nikel telah diambil alih pemerintahan provinsi, namun masih ada beberapa kewajiban yang wajib ditunaikan ke pemerintah daerah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Banggai, Alfian Djibran, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banggai tentang tunggakan pajak daerah, Senin (29/3).
Alfian mengungkapkan, selain kewajiban pajak dan pengurusan AMDAL sebagainya kewajiban yang telah tertuang dalam undang-undang, ada juga beberapa kewajiban lainnya yang harus diperhatikan. “Pertama pamit ke pemerintah daerah, DPRD dan sampai turunannya, yakni kecamatan dan desa,” ujarnya.
Selanjutnya soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Pihak perusahaan lanjut dia, tidak bisa serta merta membangun tanpa didahului IMB. “Itu kewenangan full pemerintah daerah. Tidak bisa bangun bangunan dulu baru urus IMB-nya. Itu bisa langsung dibongkar,” katanya.
Selain IMB, ada juga soal izin penggunaan jalan kabupaten. Selama ini terang dia, perusahaan hanya mengurus izin melintas dari provinsi. “Padahal ada juga penggunaan jalan kabupaten,” terangnya.
Uji KIR juga menjadi kewajiban perusahaan dalam mengoperasikan kendaraan pengangkut. Uji KIR ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Kendaraan perusahaan harus diuji KIR. Itu harus koordinasi dengan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap mengatakan perlu adanya tindaklanjut terkait kewajiban perusahaan nikel tersebut.
“Perusahaan jangan dibuat seenak perut. Artinya semua kewajibannya ke daerah harus ditunaikan,” tandasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar Kabupaten Banggai ini juga mengaku telah mengetahui penggunaan jalan kabupaten oleh salah satu perusahaan nikel di Kecamatan Bunta.
“Ada penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan, yakni antara SPA Bunta dengan Ulos. Perusahaan itu melintas jalan kabupaten yang menghubungkan Bunta dan Simpang Raya. Itu harus dikomunikasikan agar perusahaan melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan perusahaan ke daerah. Termasuk soal kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. “Tim terpadu nanti akan turun ke lapangan. Sementara kita akan komunikasi dengan pemerintah daerah,” imbuhnya. (and)