Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp 14 Miliar

Ilustrasi Pajak

SultimNews, BANGGAI-Tunggakan pajak daerah hingga Maret 2021 mencapai Rp14.761.503.866. Piutang tersebut terdiri dari Pajak Bukan Logam dan Batu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Banggai, pemerintah daerah, dan  sejumlah perusahaan, Senin (29/3). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, Fuad Muid itu, terungkap bahwa tunggakan pajak daerah terhitung mulai tahun 2012 sampai dengan 2020.

Untuk tunggakan pajak bukan logam dan batuan sejak tahun 2012 sampai dengan 2020, sebanyak Rp 9.699.446.073. Kemudian piutang pajak reklame terdapat sebanyak Rp 54.241.335.

Selanjutnya pajak air tanah. Di sektor ini masih menyisakan tunggakan yang cukup besar, yakni Rp 2.924.477.129. Untuk tunggakan pajak restoran terdapat sebanyak Rp794.047.500. Selain itu pajak hotel mencapai Rp193.650.000. Terakhir adalah tunggakan pajak hiburan mencapai Rp9.528.750.

Ketua Komisi III, DPRD Banggai Fuad Muid meminta Bapenda Banggai untuk lebih proaktif dalam melakukan upaya-upaya penagihan piutang yang mencapai belasan miliar rupiah tersebut. “Tolong Bapenda harus kerja lebih proaktif dalam melakukan penagihan tunggakan yang ada. Nilai tunggakan pajak yang ada ini, masih sangat besar,” katanya. (and)