Raibnya Kas Daerah Bangkep Rp 36,5 Milyar, Polisi Periksa 44 Saksi
SultimNews, PALU- Polda Sulawesi Tengah tetap serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Saat ini dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tersebut, sudah dalam tahap penyidikan.
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, M.sc, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp 36,5 Milyar,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media di Palu, Selasa (11/5/2021).
Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.
Selain itu, hingga saat ini Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Bangkep.
Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD, yakni AT.
“Tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,” terangnya.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.
“Penanganan dugaan kasus korupsi akan terus dilakukan. Kami berharap kepada saudara AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas,” tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini. (bas)