BNN Sulteng Gasak Sindikat Narkoba di Palu

Konferensi Pers BNN Provinsi Sulteng Kamis (27/5). Lima tersangka yang berhasil digasak BNN Provinsi Sulteng. Kelimanya merupakan bandar dan pengedar di wilayah Kota Palu. [Foto Barnabas Loinang/ SultimNews]
PALU, SultimNews-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggasak tujuh orang sindikat pengedar narkotika di Palu, kurun Mei 2021. Tujuh sindikat ini, seorang diantaranya narapidana di lembaga pemasyarakatan Palu. Serta enam lainnya berasal dari zona merah rawan narkoba di kelurahan Kayumalue.
Kepala BNN Sulteng Brigjend Polisi H Monang Situmorang mengatakan dibalik upaya pada pemburuan sindikat pengedar narkoba ini, aparat gabungan mendapatkan serangan dari oknum masyarakat di kelurahan Kayumalue.
“Jadi saat kami sedang melakukan penangkapan pengedar di Kayumalue ini kami diserang dengan lemparan batu dan dipanah. Untungnya karena kegigihan kami melawan peredaran narkotika dengan izin Allah SWT, petugas kami tidak ada yang terluka,” kata H Monang Situmorang pada konferensi pers yang digelar BNN Sulteng, Kamis (27/5).
Penangkapan sindikat di Kayumalue dilaksanakan pada 19 Mei 2021. Tim BNN Sulteng yang dibantu BNN Kabupaten Donggala dan BNN Kota Palu menangkap tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang dinyatakan cukup bukti sebagai bandar dan pengedar. BNN Provinsi Sulteng mendapatkan dan menyita barang bukti 139 paket sabu dengan total berat bruto 89,09 gram, bong, serta uang Rp 650ribu.
Dari penangkapan di Kayumalue yang ukurannya hitungan pukluhan gram, BNN Sulteng mendapatkan ikan yang lebih besar. BNN Sulteng memperoleh informasi pendegar yang lebih besar yang memasok sabu ke Kayumalue. BNN Sulteng akhirnya berhasil menangkap kurir A. Dari A, BNN Sulteng menangkap bandarnya RA, seorang narapidana di Lapas Palu.
Penggeledehan di rumah A dilakukan pada 26 Mei saat malam hari. BNN mendapatkan dan menyita 16 bungkus berisi sabu dengan berat bruto 750 gram. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Palu dan berhasil menjemput RA. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap saudara A bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik RA Narapidana Lapas Palu dengan cara membuang alamat. Awalnya sekitar pukul 17.00 wita RA menelpon A untuk menyuruh menjemput shabu di sekitar Jln Darussalam Kelurahan Tatura Utara dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah tersangka A mendapatkan shabu tersebut, kemudian tersangka A pulang ke rumah lalu menyimpan sabu tersebut didalam kamar tepatnya dalam lemari,” urai Situmorang. (bas)