Ketua PWI Banggai: Jangan Batasi Akses Wartawan di Ruang Publik
SultimNews, LUWUK- Pembatasan akses wartawan di ruang publik kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Salah satunya, pada kegiatan serah terima memori jabatan kepala daerah di ruang paripurna DPRD Banggai, Kamis (10/6/2021).
Pola pembatasan akses peliputan tersebut dengan dalih tidak mengantongi ID Card khusus. Adanya peristiwa tersebut disesalkan oleh Ketua PWI Kabupaten Banggai, Iskandar Djiada.
Menurutnya, ruang Paripurna DPRD Banggai adalah area publik dan rapat paripurna adalah agenda dewan yang harus terbuka untuk seluruh wartawan. Apalagi sidang paripurna DPRD dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“ID Card khusus yang jumlahnya terbatas, mestinya tidak bisa menjadi penghalang akses wartawan,” katanya.
Karena wartawan sambung Iskandar, memiliki ID Card Perusahaan Media tempat bekerja masing-masing dan menjadi tanda pengenal resmi wartawan.
“Kecuali pada kegiatan yang melibatkan tamu VVIP dengan protokol keamanan khusus seperti saat kunjungan kenegaraan Presiden/Wapres atau pejabat negara sahabat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, wartawan adalah pekerja pers yang harus dikecualikan dalam pembatasan setiap peristiwa publik, terkecuali terhadap informasi yang dikecualikan dalam undang undang keterbukaan informasi publik.
Pimpinan daerah, DPRD, lembaga dan pejabat pemerintah lain, diharapkan untuk memberi ruang yang cukup terhadap seluruh wartawan yang memiliki tanda pengenal (ID Card) media tempat bekerja yang resmi, demi mendapatkan informasi yang dibutuhkan, termasuk kebutuhan informasi dalam bentuk gambar (foto dan video).
“Kepada seluruh wartawan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker secara benar di ruang peliputan publik, apalagi pada kegiatan yang melibatkan banyak orang,” tutup Iskandar. (leb)