KPPN Luwuk Tuntaskan Pembayaran Gaji Ke 13

TUNTASKAN GAJI 13: Kantor KPPN Luwuk yang terletak di Jalan Jendral Achmad Yani, Kelurahan Luwuk. [Foto: Istimewa]

LUWUK, SultimNews– Berita gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Kabupaen Banggai. Tahun 2021 ini, pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan telah mengalokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun.
Pembayaran telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juni 2021 melalui permintaan pembayaran Satuan Kerja (Satker) Kementerian atau lembaga kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan dibayarkan melalui PT. Taspen – Asabri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN, komponen gaji ketiga belas dibayarkan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji tanpa potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPPN Luwuk selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satker. Setelah mendapatkan informasi dari KPPN Luwuk, Satker segera menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen pendukungnya ke KPPN Luwuk secara elektronik (Online) menggunakan aplikasi e-SPM yang memudahkan Satker menyampaikan SPM tanpa harus datang langsung ke KPPN Luwuk.

KPPN Luwuk memberikan layanan penerimaan SPM Gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2021, termasuk hari libur Sabtu dan Minggu, dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mulai tanggal 3 Juni 2021.
Sampai dengan tanggal 11 Juni 2021, KPPN Luwuk telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 atas beban APBN kepada 56 Satuan Kerja meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut dengan nilai total sebesar Rp.8.543.158.300.

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2021 diharapkan dapat meringankan beban biaya ASN dalam membiayai pendidikan anak-anaknya memasuki tahun ajaran baru, juga mendorong meningkatnya konsumsi masyarakat untuk pemulihan ekonomi sejalan dengan tujuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. (gom)