Politik

Komisi II Rekomendasi Pemberhentian Aktivitas PT C-Gong

LUWUK, SultimNews– Masyarakat Desa Rata Kecamatan Toili Barat mengadukan PT. C.Gong perusahaan yang bergerak di bidang tambang jenis Nikel kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banggai.

RDP tersebut dihadiri oleh para tokoh Masyarakat, dan pemuda Desa Rata Kecamatan Toili Barat, Kepala Desa Rata Andi Taufik serta para OPD terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PLT Kepala Dinas, Syarudin Hinelo bersama staf, Camat Toili Barat Muksin serta Kepala Cabang ESDM Wilayah IV, M. Mawardi.

Masyarakat Desa Rata mengeluhkan tentang aktivitas PT. C.Gong yang tidak melibatkan masyarakat desa dalam penggunaan tenaga kerja serta tanpa  izin langsung memulai tahapan dan aktivitas penambangan PT. C.Gong.

Kepala Desa Andi Taufik menjelaskan bahwa PT. C.Gong ini telah memulai kegiatan dari tahun 2011 akan tetapi terhenti atau vakum di tahun 2012. Dan ditahun 2021 ini akan melakukan aktivitas kembali. Andi melanjutkan, Pada tahun 2011 perusahaan penah melakukan sosialisasi terkait dana CSR yang disepakati sebesar 1 Dollar per Ton, Dimana rata-rata berat nikel 50.000 ton per satu kali pengapalan.

Hariyanto yang merupakan pendamping perusahaan PT. C Gong membenarkan apa yang dijelaskan oleh Kades Rata Andi Taufik, akan tetapi dana CSR yang disepakati pada tahun 2011 itu pada saat perusahaan melakukan ekspor bahan mentah nikel, sedangkan sekarang perusahaan hanya akan melakukan penjualan lokal (Domestik) sehingga keuntungannya sedikit.

“Sekarang masih dalam tahap perbaikan jalan menuju Jetty (pelabuhan) dan jalan menuju mess perusahaan belum masuk dalam tahapan produksi,” jelasnya.

Para anggota Komisi II mempertanyakan kelengkapan perizinan dari perusahaan PT. C Gong, dari kelengkapan IUP, AMDAL, dan RKAB kepada Kepala Cabang ESDM Wilayah IV.

“Untuk kelengkapan Izin IUP, Amdal dan Izin eksplorasi serta Izin Produksi telah ada hanya saja Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan yang tidak ada,” Jelas Mawardi Kepala Cabang ESDM Wilayah IV.

Mawardi melanjutkan, walaupun dari segi peizinan telah lengkap akan tetapi tidak memiliki RKAB maka dari segi peraturan tidak dibenarkan melakukan aktivitas atau kegiatan pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungtan Hidup (DLH) Syarudin Hinelo, yang akrab disapa Didi Hinelo menyebutkan dua hal yang disesalkan kepada perusahaan yaitu tentang rekrutmen tenaga kerja yang harus memberdayakan tenaga lokal serta harus mempersiapkan RKAB.

“Jika RKAB telah ada maka yang wajib lakukan perusahaan adalah menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinan daerah,” tandasnya.

Asisten II, Alfian Djibran menambahkan tentang sosialisasi Corporate Social Responsibility (CSR).

“Untuk menjadi perhatian kita semua termasuk media yang hadir, berdasarkan perda tahun 2015 bantuan CSR tidak berbentuk uang akan tetapi berbentuk barang atau bangunan yang jelas peruntukannya dan dituangkan dalam perjanjian tertulis,” jelasnya.

Ketua komisi II, Sukri Djalumang sebelum membacakan kesimpulan RDP mengharapkan agar perusahaan mengedepankan merekrut tenaga kerja lokal dan RKAB segera dibuat.

“Untuk itu RDP hari ini mengeluarkan rekomendasi yang akan diteruskan kepada Bupati Amirudin melalui pimpinan DPRD, yaitu satu, merekomendasikan menghentikan sementara kegiatan PT. C.Gong sampai kelengkapan RKAB telah selesai. Dua, apabila RKAB telah dibuat maka di wajibkan melaporkan kepada pimpinan daerah Bupati Banggai,” tutupnya. (tr-03)