Pintu Masuk Banggai Akan Dijaga Ketat

JAGA PERBATASAN: Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata SH, saat menghadiri Rakor terkait pengendalian Covid 19. [Foto: Istimewa]
SultimNews, LUWUK– Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata SH, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banggai terkait pengendalian Covid 19 di wilayah perbatasan /penyeberangan, di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Senin (12/7).
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Setda Banggai Alfian Djibran, Kadis Kesehatan, Kaban Kesbang Pol, Kadis Perhubungan, Kasat Intelkam Polres Banggai Agung Kastria Kesuma SE, Kasat Pol PP dan Damkar, Kepala Kantor Karantina Luwuk, DPKAD dan perwakilan Bandara S.A Amir Bubung.
Dalam rapat tersebut AKP Laata menyampaikan bahwa Polres Banggai sangat mendukung program pemerintah daerah dalam upaya percepatan penaganan wabah Covid-19.
“Pada intinya kami pihak Polres sangat siap membantu instruksi dari Pemda Banggai,” kata AKP Laata.
Selain itu, AKP Laata menjelaskan, bahwa pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di pintu masuk perbatasan yakni di wilayah Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Toili Barat.
“Dan kami siap Back Up Dinas Kesehatan untuk pasien Covid-19 yang nekat pulang paksa,” jelas AKBP Laata.
Bupati Ir H Amirudin kembali mengeluarkan surat edaran terkait penjagaan ketat pelaku perjalanan di pintu-pintu masuk keluar.
Surat Edaran nomor :440/1400/Satgas Covid19, disebutkan ada 11 titik pintu masuk keluar yang bakal diawasi.
Yakni, perbatasan Balingara di Nuhon. Perbatasan Morowali Utara di Toili Barat. Pelabuhan Pagimana. Pelabuhan Rakyat Luwuk. Pelabuhan Ferry Luwuk. Pelabuhan Perintis di Bualemo. Serta, Bandara SA Amir Luwuk.
Kemudian, titik-titik masuk keluar perdagangan yakni Pelabuhan Dongin- Pandanwangi di Toili Barat. Pelabuhan Bolo di Mantoh. Pelabuhan Pendaratan Ikan Bualemo B dan Longkoga Timur di Bualemo. Dan, Pelabuhan Rotan di Kota Luwuk.
Bagi pelaku perjalanan yang melintasi titik-titik tersebut, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan negatif hasil rapid test PCR maupun Anti Gen, yang berlaku 2×24 jam. Kartu vaksinasi, paling tidak tahap pertama, juga menjadi persyaratan lainnya. (*/gom/leb)