10 Hari Tidak Hadir, ASN Terancam di Pecat

BAHAS RENSTRA: Bupati Banggai Amirudin Tamoreka saat menghadiri kegiatan penyelarasan Renstra perangkat daerah, Rabu (29/9). [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST-Bupati Banggai Amirudin Tamoreka bersama Wakilnya Furqanuddin Masulili menghadiri kegiatan penyelarasan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2021-2026, Rabu (29/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pahangkabotan Bappeda Litbang.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan setiap Daerah harus menetapkan RPJMD dan Dokumen tersebut akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana SKPD. Karena OPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi organisasi yang selaras dengan visi dan misi Pemda.
“Adapun pendekatan yang dilakukan yaitu melalui perencanaan strategis yang merupakan rangkaian dari rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya” terang Bupati.
Dalam membahas Rancangan RPJMD, diharapkan kepada semua pihak supaya mensinergikan pencapaian target program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2021 – 2026, salah satunya menyelaraskan dengan indikator kinerja.
Perihal ketertiban dan kedisiplinan semua PNS harus sepenuhnya hadir. Karena ia sudah menandatangani surat peraturan Bupati. “Saya akan menekuni bagi PNS yang ada niatan tidak hadir atau melanggar peraturan dalam 10 hari tidak hadir maka saya akan memberikan sanksi tegas hingga pengusulan pemecatan bagi yang bersangkutan, sesuai mekanisme yang di atur oleh undang undang” tegas Bupati.
Bupati berharap mulai tanggal 1 Oktober nanti, semua PNS disiplin kehadirannya, baik yang berada di pedesaan sampai dengan di lingkungan pemerintahan. Karena ia tidak akan pilih kasih, jika ada yang melanggar maka akan saya tindaki dengan tegas. Olehya, penerapan, ketentuan dan regulasi RPJMD berada di OPD masing-masing. Sehingga OPD harus bisa memahami dan menjadikan RPJMD patokan utama, dalam melaksanakan setiap kegiatan.
“OPD yang melakukan penyusunan tolong segera di selesaikan dan program harus mengacu RPJMD yang ada, nanti kita akan lakukan evaluasi setiap minggunya untuk melihat program OPD yang selaras dengan Visi-Misi kita” tegasnya. (gom)