Membangun Banggai

Selain PAUD, PTM Sudah Bisa Dihadiri 100 Persen Siswa

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, saat mengikuti Rakor penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai, diruang rapat umum Kantor Bupati Banggai Bukit Halimun, Rabu (05/10). [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST-Kabupaten Banggai secara Nasional masih berada pada Level 3 dalam kasus Covid 19. Meski ditingkat Provinsi seharusnya sudah berada pada level dibawah. Level 3 tersebut disebabkan bukan karna masih tingginya angka penularan ataupun tingkat kematian akibat pandemi, akan tetapi, tingkat kebutuhan vaksinasi di Kabupaten Banggai masih belum memenuhi kumulasi standar Nasional yaitu 50% penduduknya harus sudah di vaksin.

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 Di Kabupaten Banggai, diruang rapat umum Kantor Bupati Banggai Bukit Halimun, Rabu (05/10) menyampaikan, PPKM level 3 Kabupaten Banggai sesuai Inmendagri No. 44 Tahun 2021, tentang pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3/KB/2021, tentang panduan penyelenggaraan dimasa pandemi Covid-19, dilaksanakan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali beberapa hal. “Untuk sekolah SDLM, MILB, SMPLB, dan MALB, maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” terangnya.

Lebih lanjut Om Pungke, sapaan akrab Wakil Bupati Banggai, untuk pengaturan teknis pembelajaran, diatur berdasarkan kelas paralel per hari, sehingga mata pelajaran terbagi tuntas, serta lebih cermat dalam pengawasan saat masuk dan keluar sekolah. Serta paling penting percepatan vaksinasi tenaga pengajar dan siswa” imbuhnya.

Adapun hasil dari rapat antara Pemda Banggai, Unsur Forkopimda, dan seluruh instansi terkait pada rapat kali ini yaitu. Kegiatan pada sector non esensial diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol Kesehatan secara ketat. Sektor Esensial tetap beroperasi 100%. Industri dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol Kesehatan. Namun apabila ditemukan kluster penyebaran COVID-19, maka Industri bersangkutan akan ditutup selama 5 hari. Bagi pelaku usaha jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WITA (Khusus Rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya dengan kapasitas pengunjung 25%).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan atau sejenisnya diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%.
Tempat ibadah maksimal 50% dan mengoptimalkan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Pelaksanaan kegiatan pada area publik di izinkan beroperasi 50%. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.

Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Kegiatan akad nikah maksimal 10 orang sesuai keputusan Dirjen Binmas Kementerian Agama RI. Resepsi pernikahan dan Khitanan maksimal 50 orang, atau tamu silih berganti yang tidak melebihi 50 orang. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring yang menyebabkan keramaian/Kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Kendaraan umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah harus menununjukan kartu vaksin dosis dan antigen H-1 serta PCR H-2. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Dan akan dilakukan operasi yustisia oleh petugas. Pelaksanaan posko PPKM di tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan. Melarang semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan bila ditemukan akan dibubarkan oleh petugas terkait.

Mengantisipasi kerumunan pada aktivitas buruh TKBM Pelabuhan, aktivitas dipasar, olahraga, kegiatan kemasyarakatan, ta’ziah, penguburan jenazah atau ngaben. Pengawasan ketat bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi terpusat dan isolasi mandiri. Keterlibatan semua pihak, termasuk para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan serta mematuhi protokol kesehatan.
Percepatan vaksinasi kepada masyarakat. Perlu kesadaran masyarakat dan pengawasan petugas terhadap pembatasan potensi kerumunan. Untuk masyarakat, pelaku usaha, restoran, cafe, pusat perbelanjaan dan usaha lainnya akan dilakukan pendisiplinan/swiping masker, serta yang tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dengan tegas akan dikenakan sanksi administartif, dibubarkan sampai dengan penutupan usaha. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Di akhir arahannya Wakil Bupati Banggai berharap agar semua pihak untuk mensosialisasikan dan mematuhi segala ketentuan menyangkut PPKM. “Berlaku mulai tanggal lima Oktober 2021, dan akan dilakukan evaluasi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri serta angka konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Banggai,” tutupnya. (gom)