Bupati Banggai Lantik Pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai Periode 2021-2027

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, mengabadikan moment bersama Pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai Periode 2021-2027, usai melakukan pelantikan di Gedung Graha Pemda Banggai, Jumat (29/10). [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST-Bupati Banggai Amirudin Tamoreka melantik pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai, periode 2021-2027 Jumat (29/10).

Pelantikan sekaligus pelaksanaan deklarasi tersebut berlangsung di gedung Graha Pemda, Jalan Jend Achmad Yani, Kelurahan Luwuk.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto, Kajari Banggai Masnur, Perwakilan Polres Banggai, Perwakilan Dandim 1308LB, Ketua PABPDSI Kab. Banggai, Inspektur Inspektorat, Ketua Umum Pengurus Pusat PABPDSI, Dewan Pakar, Serta para Ketua BPD se-Kab. Banggai, serta seluruh anggota yang dilantik.

Ketua PABPDSI Kabupaten Banggai Roike Lambidju mengatakan, sejak undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016. BPD telah memberikan kepastian humum bahwa BPD adalah lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. “Itu artinya BPD tidak akan terpisahkan dari proses jalannya penyelenggaraan Pemerintahan di Desa,” tuturnya.

Dan satu hal yang membuat keberadaan BPD begitu strategis, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa, adalah kewenangannya, setiap kebijakan dan regulafi Desa terutama peraturan Desa, harus dibahas dan disetujui oleh BPD. “Namun kenyataannya BPD hanya sebagai pelengkap saja, BPD hanya stempel saja, BPD tidak boleh campur urusan pemerintah Desa. Kalau beda pendapat dengan Kades dianggap BPD sudah melawan Kades, Belum lagi tunjangan kami yang masih dibawah upah minimun Kabpaten,” terangnya.

Ditambah lagi tidak ada alokasi operasional yang memadai, malah masih ada BPD di Kabupaten Banggai yang idak ada operasional sejak pelantikan sebagai BPD, tidak ada dukungan prasarana, dan masih kurang BImten untuk peningkatan kapasitas khsus BPD. “Kondisi inilah yang membuat tidak kesiapan BPD, ketidak mampuan BPD untuk bisa berbuat lebih dan begairah dalam melaksanakan tugasnya,” akunya.

Namun demikian menurutnya, ini bukan akhir sebuah perjuangan tapi menjadikan mereka sadar, harus bangkit, untuk bersatu, berjuang bersama, karena itu kami lahirkan rumah besar PABPDSI Kabupaten Bangai yang juga sebagai organisasi besar PBD seluruh Indonesia. “Wadah ini kami akan mewujudkan nilai-nilai BPD yang bermartabat, mampu menjadi mitra yang baik dengan pemerintah desa dan mewujudkan mengawal dan mempelopori adanya tata kelola pemerintah desa yang baik,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai, semoga dapat mengembang amanah dan tanggung jawab sebagai kama sumpah yang telah diucapkan. “Harapan saya dengan terbentuknua PABDSI, kedepan dapat memberikan kontribusi dalam merespon percepatan pembangunan desa,” harapnya.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengatakan, dilantiknya pengurus PABDSI menandai bahwa telah siap untuk mulai bekerja dan bermitra dengan pemerintah daerah, melalui program-program strategis yang nantinya direkomentasikan sebagai bahan referensi untuk memajukan pembangunan di daerah ini. “Pengurus daerah PABDSI adalah wadah organisai atau lembaga untuk menghimpun dan pemersatu seluruh anggota BPD se-Kabupaten Banggai,” pungkasnya. (gom)