Tuntut Penyelesaian Kasus HAM Nasional dan Daerah. Aksi Kamisan Digekar di Luwuk
Peserta Aksi Kamisan Luwuk Banggai jilid pertama berfoto bersama seusai aksi (25/11). [Foto: Istimewa]
LUWUK, SULTIMNEWS.INFO – “Merawat Ingatan, Menolak Lupa!”, merupakan tagline yang terus disuarakan sekelompok masyarakat di sekitar Tugu Adipura, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk yang dimulai pukul 15.00 hingga menjelang magrib (25/11)
Mereka yang mengatasnamakan diri “Aksi Kamisan Luwuk Banggai” itu secara bergantian menyampaikan orasi berisi kampanye dan rincian informasi perihal kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Mahasiswa (HAM) baik yang terjadi di Indonesia maupun di Kabupaten Banggai.
Selain itu, dari informasi yang diperoleh pewarta dilapangan, kawan-kawan aksi kamisan juga berupaya menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan mendorong upaya-upaya penyelesaian terhadap kekerasan sexual.
Lanjut, mereka menyentil pula kriminalisasi para petani dan masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria di Kabupaten Banggai. Dimana Koordinator Aksi Kamisan Luwuk Banggai, Moh. Sugiarto Adjadar dalam orasinya, mengungkapkan seringnya pembiaran-pembiaran yang dilakukan negara atas pengaduan rakyat yang kehilangan lahan, rumah, bahkan nyawa anggota keluarga. Lebih lagi, menurutnya, negara merupakan aktor yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
“Kasus penghilangan dan pembunuhan para aktivis 98, kriminalisasi petani hingga penggusuran rumah warga merupakan bentuk pelanggaran yang kami inginkan untuk diselesaikan, dimana para pelaku harus segera diadili, jangan dibiarkan atau bahkan dilupakan, seperti slogan aksi kamisan sendiri, merawat ingatan, menolak lupa!,” ujar pria yang akrab disapa Gogo itu.
Ia menambahkan, kehadiran mereka juga dimaksudkan untuk memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh pada tanggal 25 November, dimana massa aksi menekankan agar Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi diimplementasikan dengan optimal, selain itu, mereka mendorong legislative untuk segera mengesahkan undang-undang penghapusan kekerasan sexual.
“Hanya payung hukum yang kuatlah yang mampu mencegah naiknya angka kekerasan sexual terhadap perempuan di Indonesia, apalagi jika melihat studi kasusnya, kebanyakan kasus kekerasan sexual yang terjadi berawal dari relasi kekuasaan dan kekerabatan, terutama di dunia kerja dan kampus,” sambung Gogo.
Aksi Kamisan sendiri pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989 dan lain-lain. Saat ini, aksi kamisan telah dilakukan hampir seluruh daerah di Indonesia dengan tujuan mengkampanyekan percepatan penanganan kasus pelanggaran HAM dan penyelesaian-penyelesaian konflik yang merugikan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Aksi ini akan kami lakukan setiap kamis, bersama-sama dengan kelompok aksi kamisan lain di belahan negeri ini, yah gunanya membawa isu-isu tadi agar terus diingat, diperbincangkan dan diperhatikan, sehingga akan menjadi suatu desakan publik agar pemerintah segera mengambil tindakan,” tutup dia. (abd)