EkonomiHeadline

657 Wanita Menjanda di Luwuk. Bercerai, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

LUWUK, SULTIMNEWS.INFO – Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, mencatat angka kasus gugatan perceraian setiap tahunnya meningkat dari tahun sebelumnya. Pasalnya, penyebab tingginya angka kasus tahun ini dipicu gara-gara faktor ekonomi hingga orang ke tiga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Idral Darwis menyatakan, berdasarkan data jumlah permohonan perkara, tahun ini terdapat 487 cerai gugat yang diajukan oleh pihak wanita.

“Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki tahun ini mencapai 170,”Ujar Idral, saat ditemui awak media Harian Luwuk Post. Jumat (3/12) pekan lalu.

Jumlah angka kasus tersebut, terdata dari bulan januari hingga per tanggal satu Desember, Melihat hal itu, maka jumlah angka kasus permohonan perkara lebih didominasi oleh pihak wanita dibandingkan pihak laki-laki.

Namun yang menyebabkan tingginya jumlah angka kasus perkara saat ini, dipicu oleh beberapa faktor alasan, seperti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan adanya orang ke tiga.

“Iya, rata-rata tiga hal tersebut yang paling umum, namun yang lebih dominan adalah faktor ekonomi serta yang ke dua adanya orang ke tiga hinga KDRT,” bebernya.

Sementara itu, upaya pihak pengadilan agama untuk memediasi terus dilakukan, dia berkata, dalam peraturan Mahkamah Agung disebut Perma. 1. Tahun 2016.

Ia mengatakan, bahwa upaya mediasi itu rata-rata hanya mencapai 30 persen dari kasus yang masuk. Sebutnya, tingkat keberhasilan untuk mencapai hal itu sangatlah rendah, jika kedua bela pihak rata-rata menuntut masalah faktor-faktor tersebut.

Namun upaya pun terus dilakukan, meski terkadang kasus yang dianggap sudah terlalu parah, tapi, satu atau dua pihak ada yang berhasil dimediasi. Hingga mencabut kembali permohonan perkaranya.

“Sehingganya, angka perkara permohonan kasus cerai gugat tiap tahunnya, terjadi kenaikan terus menerus, rata-rata per tahun hampir mencapai 1000 kasus perkara” tandasnya.

Selain itu, Idral menyebutkan angka kasus perkara lainnya dtahun ini, seperti perkara sengketa harta bersama berjumlah 2 perkara serta kewarisan terdapat 5 perkara.

“Untuk permohonan perkara dispensasi kawin berjumlah 99 dan isbat nikah 95 perkara,” tutupnya. (dat)