Korupsi Ratusan Juta, Dua Mantan Kades Ditetapkan Tersangka
RESMI DITAHAN: Dua mantan Kades saat digiring oleh Kejari Banggai, menuju Rutan Polres Banggai, Kamis (9/12). [Foto: Taufik Basri/Luwuk Post]
LUWUK, SULTIMNEWS.INFO-Kejaksaan Negeri Banggai, secara resmi menetapkan dua Kepala Desa (Kades) nonaktif menjadi tersangka, Kamis (9/12). Kedua Kades tersebut ditahan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun dua tersangka tersebut yakni Kades Tuntung, Kecamatan Bunta inisial TT dan Kades Pohi berinisia IRA. Kades Tuntung diduga melakukan penyimpangan jabatan terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan pertambangan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM). Sehingganya, TT dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka TT meraup keuntungan sebesar Rp 350 juta,” tutur Kajari Banggai, Masnur.
Sedangkan tersangka IRA (Kades Pohi), diduga menyalahgunakan APBDes Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan kerugian Negara di kasus ini mencapai Rp 600 juta. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, dan maksimal seumur hidup,” tuturnya.
Saat ini menurutnya, kedua tersangka tersebut telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai. (gom)