Setelah 2 Tahun Lebih, Mahkama Agung Putuskan Perkara TKBM Pelabuhan Tangkiang

Hasil pertemuan bersama pihak TKBM Permata serta pembina Dinas Koperasi, Disnakertrans dan TKBM UUPJ Teluk Lalong, guna membahas hasil keputusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh kantor KUPP Luwuk, Rabu 23 Maret 2022 [ Foto/Istimewah]

LUWUK, LUWUK POST– Berdasarkan hasil keputusan Mahkama Agung Nomor 348 K/TUN/2021, mengenai Putusan kasasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tangkiang yang di menangkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk.

Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk melakukan pertemuan bersama selaku pembina Dinas Koperasi, Disnakertrans, serta pihak TKBM Permata dan TKBM Teluk Lalong, bertempat di kantor KUPP Luwuk, pada Rabu, 23 Maret 2022.

Dimana dalam pertemuan tersebut, guna membahas bersama terkait aktifitas kewenangan dalam melakukan pekerjaan di wilayah kerja pelabuhan tangkiang yang berada di Desa Kalolos, Kecamatan Kintom.

“Maksud dari itu, saya berinisiatif untuk melakukan pertemuan bersama pihak TKBM Permata dan TKBM Teluk lalong UUPJ Pelabuhan tangkiang hingga Perwakilan dari Pembina Dinas Koperasi UMKM serta Disnakertrans,” ujar Suleman Langge, yang juga Kepala KUPP Luwuk itu.

Suleman menerangkan, pihaknya telah menerima hasil keputusan Mahkama Agung pada 7 Maret 2022. Hasil dari keputusan tersebut menyebutkan bahwa pihak KUPP Luwuk yang mempunyai kewenangan dalam fungsi pengawasan terhadap aktifitas TKBM.

“Iya putusan sudah inkrah, dan tidak ada upaya hukum lagi,” terangnya.

Meskipun demikian, Suleman berkata, jika pihaknya selalu terbuka dengan teman-teman TKBM Permata untuk bersama-sama dalam mengelola aktifitas TKBM pelabuhan Tangkiang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada.

“Kami tak membatasi teman-teman. Hanya saja, teman-teman pun harus memahami ketentuan yang berlaku, seperti yang telah ditentukan oleh (SKB II Dirjen I Deputi). apalagi ini menyangkut kebutuhan, saya pun memahami itu,”ucapnya.

Mengenai hal itu, tambah Suleman, dirinya pun mengajak kepada teman-teman TKBM Permata, agar dapat bergabung bersama TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkiang.

“Sebab kewenangan dari satu wilayah kerja itu, hanya diperbolehkan membuat satu TKBM dan itu adalah hak kewenangan dari KUPP Luwuk, apalagi telah diakui dan menjadi keputusan Mahkama Agung”tuturnya.

Dalam hasil pertemuan tersebut, dirinya mengungkapkan, bahwa Ketua dari TKBM Permata bersama pengurusnya telah membuka diri, atas hasil keputusan Mahkama Agung.

“Alhamdulillah Ketua TKBM Permata telah legowo, hingga menerima hasil akhir dari keputusan Mahkama Agung,”Syukurnya.

Sebagai kepala kantor KUPP Luwuk, Suleman juga berharap agar kedepannya melakukan kerja sama dan bergabung bersama pihak KUPP Luwuk.

“Agar dalam menjalani aktifitas Bongkar muat mendapat jaminan sesuai prosedur yang ada,”harapnya.

Diketahui, setelah melakukan pertemuan dan membahas tentang keputusan dari Mahkama Agung, Kepala Kantor KUPP Luwuk bersama pihak-pihak terkait, melakukan foto bersama. (dat)