Petugas P2U Gagalkan Penyelundupan 15 paket Sabu ke Dalam Rutan

Barang bukti 15 paket sabu yang akan diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIA Palu berhasil digagalkan petugas penjaga pintu (P2) Lapas Rutan Palu pada Jumat (27/5), [Foto : Humas Kemenkumham Sulawesi Tengah]
PALU, SULTIMNEWS.INFO — Petugas Rutan Kelas IIA Palu berhasil menggagalkan penyelundupan 15 Paket sabu dan obat-obatan terlarang pada Jumat (27/5).
Berdasarkan laporan rilis Humas Kemenkumham Sulawesi Tengah yang diterima media ini, pada sekiranya pukul 14.55 Wita, Jumat (27/5) seorang wanita berinisial EL membawa barang berupa makanan untuk di titipkan kepada Suaminya bernisial RA di dalam Rutan.
Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) bernama Leonardus menggeledah makanan tersebut dan menemukan sebungkus plastik yang mencurigakan. Leonardus langsung membongkar plastik tersebut dan menemukan sebanyak 15 paket yang di curigai sebagai narkoba jenis Sabu serta obat-obatan dalam bentuk pil.
Penitip barang tersebut yang berinisial EL langsung dibawa masuk rutan untuk diawasi dan pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Pihak Satres Narkoba Polresta Palu untuk diserahkan dan di tindak lanjuti sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
Selanjutnya barang bukti diserahkan dan diproses pihak Kepolisian untuk keperluan hukum dan keamanan negara serta Memperkuat sinergitas Antara Kemenmkumham dan Polri dalam memberantas Narkoba.
Penggagalan ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIA Palu dalam hal ini kepala Rutan dan Satuan Pengamanan mengemban tugas dan tanggung jawab memerangi serta memberantas Narkoba pada Unit Pemasyarakatan.
Sesuai Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menuju Lapas dan Rutan Bebas Narkoba, maka Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi melakukan Pengelolaan Informasi Intelijen dan Deteksi Dini serta Penguatan Kedisiplinan dan Kewaspadaan kepada Regu Pengamanan Rutan Palu sebagai bagian dari Kemampuan Pengamanan dalam Assesment Kerawanan pada Rutan Kelas IIA Palu. (*/mjd)