Tokoh Adat Batomundo’an Desak Bupati Banggai Tindaki 219 Perusahaan Penunggak Pajak

Tokoh Adat bersama Tomundo Banggai yang mulia Muhammad Chair Amir. [Foto : Istimewa]
Sultimnews.info, Luwuk —Sejumlah tokoh adat Batomundo’an ikutan geram mendapatkan informasi tentang adanya 219 Perusahaan pekerja proyek mineral bukan logam yang menunggak piutang pajak dengan total senilai Rp9.8 Miliar.
Mereka meminta agar Bupati Banggai, Amirudin tegas dan lebih keras lagi menekankan kepada 219 perusahaan nakal penunggak pajak tersebut.

Salah satu tokoh adat Batomundo’an, H.Sopyansah Yunan kepada Sultimnews.info mengatakan, perlu ada tindakan keras pemerintah dalam menyikapi problem yang sudah cukup lama terjadi dari tahun 2019 itu.

“Kalau cuman surat ataupun dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist) belum cukup,” tandas Haji Opan sapaan akrabnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Senada juga diungkapkan, Tokoh Adat lainnya, Umurdin Budahu yang dalam kesempatannya menghimbau kepada 219 perusahaan penunggak pajak agar mempunyai kesadaran dalam ketaaatan pajak.

“Sebab hasil dari penerimaan pajak itupun kembali ke masyarakat Kabupaten Banggai,” tuturnya.

Umurdin mengungkapkan harusnya para perusahaan penunggak pajak segera menyelesaikan tunggakan pajak sebagai bentuk pembuktian kepedulian mereka kepada daerah ini.

“Demi masa depan anak cucu kita kedepan,”imbaunya.

Tanggapan Akademisi : Umbar Ke Publik Nama-nama pemilik dan Perusahaan Penunggak Pajak

Menanggapi banyaknya perusahaan penunggak pajak di daerah Kabupaten Banggai, menurut pandangan salah satu akademisi Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB), Kisman Karinda, bahwa hal itu akan menjadi ancamanan bagi daerah.

“Harus ada sikap yang transparan terhadap dinas terkait dengan banyak perusahaan penunggak pajak didaerah kabupaten Banggai, kalau perlu diumumkan saja nama pemilik dan perusahaan penunggak pajak secara transparan dan dinas terkait harus lebih tegas menyikapi banyaknya penunggak pajak tersebut,” ungkapnya melalui pesan whatsapp (3/9).

Ia pun menambahkan, seharusnya penunggakan pajak ini tidak terjadi karena ini merupakan bagian dari batu sandungan terhadap perusahaan itu nantinya.

“Perusahaan harus punya itikad baik membayarnya, karena nilai sangat besar dan bisa bermanfaat untuk dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas prasarana, termasuk pendidikan dan kesehatan di daerah Kabupaten Banggai,” pungkasnya.

Kisman menyarankan, agar kedepan sistem pengawasan dari masing-masing OPD terkait yang lebih diperketat.

“Semoga segera menunjukan itikad baik, agar perusahaan penunggak pajak tersebut tidak sampai terjerat kasus hukum di daerah Kabupaten Banggai,” tutupnya. (*/tr-10)