Terbukti Memalsukan SKT, Tim Kejari Banggai Eksekusi Mantan Kades Honbola

Mantan Kades Honbola, Yospian Naodja. Kamis (2/3) saat dieksekusi oleh tim Kejari Banggai atas pemalsuan 150 SKT di Desa Honbola, Kecamatan Batui. [Dokumentasi/Kejari Banggai]
SultimNews.info – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai lakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Kamis (2/3).
Pelaksanaan eksekusi tersebut atas tindakan pembuatan atau pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan oleh Terpidana Yospian Naodja sejak ia menjabat Kades Honbola periode 2009-2015.
Hal ini Sebagaimana termaktub dalam siaran pers Nomor: PR- 05 /P.2.11/Kph.3/03/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi. Pada Jumat malam (3/3).
Di mana, tim Kejari Banggai telah melaksanakan eksekusi putusan terpidana Yospian Naodja berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Disebutkan, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.
Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan (9) bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dijelaskan pula bahwa Terpidana selama menjabat sebagai Kades pada periode 2009-2015 telah membuat atau menerbitkan SKT sebanyak kurang lebih 150 dengan luas keseluruhan 300 Ha, di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT.Delta Subur Permai.
Yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing satu (1) SKT adalah 20.000 m2.
Selanjutnya Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk, kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas. (dat).