Selamatkan Hak Pilih, KPU Banggai Gelar Rapat Pleno DPSHP

Foto bersama dalam rapat pleno DPSHP KPU Banggai, Kamis, 11 Mei 2023. [Dokumentasi/SultimNews.info]

SultimNews.info – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum tahun 2024.

Rapat pleno itu berlangsung di Aula Hotel Esterela Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, rekan-rekan Komisioner KPU Banggai, perwakilan TNI-Polri serta masing-masing dari perwakilan PPK, Panwascam dan para anggota Parpol.

Mewakili Ketua KPU Banggai, Rapat pleno tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo.

Dalam sambutannya, Alwin menyampaikan, rapat pleno DPSHP kali ini bukan hanya sekedar  penting saja, melainkan sangatlah penting.

Ia menyebutkan ada dua hal yang harus dipahami bersama-sama, yakni terkait apa itu DPS maupun DPSHP.

Alwin menjelaskan, sesungguhnya DPS merupakan daftar pemilih hasil pemukhtahiran atau daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU melalui Pantarli. Itu, telah selesai dilaksanakan sejak 5 April 2023.

Setelah itu, pihak KPU Banggai mengumumkannya ke publik, selama 21 hari, hal itu dilakukan untuk mendapat dan menerima saran, masukan serta tanggapan masyarakat.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Mei-18 Juni nanti, di mana KPU Kabupaten kota atau dalam hal ini KPU Banggai, akan menyusun DPSHP.

Sehingganya Alwin kembali menuturkan, jika  DPS itu adalah hasil data dari  daftar pemukhtahiran, maka DPSHP sendiri yaitu daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki.

“Inilah yang harus kita tekankan, mengenai DPSHP atau daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki, itu, berdasarkan saran, masukan, tanggapan masyarakat, terlebih yang teristimewa adalah tanggapan dari partai politik sebagai pemilik konsekuen,”terangnya.

Dengan begitu, lanjut Alwin, pada tanggal 19-22 Juni 2023 mendatang, barulah KPU Banggai akan menetapkan yang namanya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, kata Alwin, hal itu tidak hanya memperhatikan pemukhtahiran proses data, baik DPS atau DPSHP, tetapi, DPT ini mempunyai kunsekuensi lain, selain terselamatkannya warga negara yang memiliki hak pilih.

“Apa itu, DPT nanti menjadi acuan KPU untuk mencetak logisik,”ucapnya.

Inilah yang perlu dicermati, sebab jika amanah itu tidak berada di dalam DPT, otomatis surat suaranya tidak tercover, atau tidak dicetakan.

Mengenai nama-nama yang tidak masuk dalam DPT nanti, setelah DPSHP berjalan, itu tidak terjamin surat suaranya.

“Sehingga dia (Pemilih, red) misalkan mau memilih, tentu harus menggunakan KTP, dengan kosekuensi dapat memilih di antara jam 12 sampai jam 1 siang, sepanjang surat suara itu ada sisa,”katanya.

Maka dari itu, disamping menyelamatkan hak pilih, pun harus menyelamatkan hak pemilih untuk mendapatkan pemberitahuan atau C6. “Sebab surat suaranya itu dicetak berdasarkan DPT yang ada,”cetusnya.

Olehnya itu, pihaknya memohon kepada rekan-rekan PPK, Panwascam, terlebih anggota Parpol agar bisa mencermati ini  dengan sebaik-sebaiknya, mengingat jangan sampai ada konstituenya yang terlupakan. (dat)