Terlibat Korupsi Proyek BTS, Menkominfo RI Ditetapkan Sebagai Tersangka

SultimNews.info – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dugaan korupsi itu bukan hanya infrastruktur BTS saja, melainkan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020-2022.

Dirinya ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada Rabu, 17 Mei 2023.

Penahanan itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan, dan dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumya tersangka JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam, oleh tim penyidik.

Selama pemeriksaan JGP diberikan 33 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo serta sebagai pengguna anggaran (PA) pada proyek tersebut.

Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian sebesar Rp8.032.084.133.795.

Di mana terdapat 3 hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dikatakan, proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, merupakan proyek strategis nasional.

Sehingganya, proyek ini akan tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) untuk menerima jaringan 4G.

Kendati demikian, Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya penetapan dan penahanan tersangka adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Kejaksaan pun memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (dat)