Statement Resmi Pertamina terkait Penyelewengan Biosolar SPBU di Luwuk

Hampir 2 minggu Spanduk pembinaan PT. Pertamina Patra Niaga terpasang di SPBU Bungin, Kecamatan Luwuk. [Foto : Aswar Poibara/Harian Luwuk Post]

LUWUK, LUWUK POST — Pertamina menghimbau kepada masyarakat di Luwuk agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali BBM Biosolar.

Himbauan tersebut dikeluarkan Pertamina menanggapi tentang adanya penyelewengan dalam penjualan Biosolar oleh SPBU 73.947.02 di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Melalui Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menerangkan, terkait kejadian tersebut saat ini sedang dalam penanganan aparat penegak hukum.

“Pertamina telah melakukan pembinaan berupa pemberian sanksi yaitu sanksi administrasi dengan melakukan penghentian sementara penjualan produk solar selama 30 hari dan merekomendasikan ke SPBU terkait untuk melakukan pembenahan sarana fasilitas,” jelasnya melalui keterangan resmi kepada media ini, Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali solar subsidi apalagi menimbun merupakan tindak pidana.

“Jika memang benar terbukti terdapat oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka akan diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertamina akan mendukung proses investigasi dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.

Mengenai ketentuan, lanjut Fahrougi, cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.

Pembelian Solar subsidi telah berjalan sejak maret 2023 di wilayah Sulawesi Tengah dan tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Pertamina juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014.

“Di wilayah Luwuk sendiri terdapat 6 SPBU dan 1 SPBUN. Pertamina memastikan stok Biosolar cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta berkomitmen menyalurkan biolar sesuai dengan peruntukkannya dimana biosolar merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya,” ungkapnya. (*/Red)