Dugaan Cacat Prosedural SK Direktur BLUD, Tokoh Pemuda Suarakan #saveBupatiBanggai

Iksan Suling, Tokoh Pemuda Banggai, yang juga mantan Ketua umum HMI Cabang Luwuk.
LUWUK, LUWUK POST — Salah satu tokoh kepemudaan Kabupaten Banggai, Iksan Suling kembali menanggapi pernyataan Kepala BKPSDM Sofian Datu Adam pada pemberitaan media ini, edisi Senin (28/8/2023) yang menyebutkan akan segera menggelar lelang jabatan BLUD/BRSUD Luwuk Kabupaten Banggai.
Menanggapi hal itu, Iksan dengan sedikit heran mengungkapkan bahwa hal tersebut justru memperkeruh dugaan cacat prosedural atas SK penunjukkan direktur BLUD atau Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai.
Seyogyanya sebut Iksan, harusnya Sk penunjukkan plt Direktur BLUD RSUD Luwuk itu dicabut sebelum melaksanakan lelang jabatan.
“Cabut dulu itu sk penunjukkan plt direktur, (dr yusran pada tgl 1 juni sdh masuk masa pensiun), macam tidak ada pns di kabupaten yang bisa jadi plt direktur, jadi pertanyaan apakah kita kekurangan tenaga asn yang bisa menjadi plt guna mengisi kekosongan jabatan tersebut,” tukasnya.
Iksan menyebutkan, sesuai dengan Perbup Banggai No 50 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dalam BAB III mengenai Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban serta Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya, disebutkan di Bagian Keenam, Batas Usia.
“Pada Pasal 22, ayat 1, Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diangkat pada masa jabatan pertama paling tinggi 38 Tahun, selanjutnya pada ayat 2, pengangkatan kembali pada periode berikutnya paling tinggi berusia 60 Tahun,” tandasnya aktivis yang juga mantan Ketua HMI Cabang Luwuk ini.
Ia menduga bahwa dugaan catat prosedural telah terjadi beberapa kali semenjak pemerintahan ATFM, mulai dari pengangkatan Direktur Perumda Air minum serta Sk plt penunjukkan Direktur BLUD RSUD Luwuk Banggai.
“Ini seperti salah urus pemerintahan, dan saya curiga bukan murni kesalahan Bupati Amirudin. Akan tetapi lebih kepada para pembisik atau mereka-mereka di sekitar Bupati Banggai,” ujarnya menduga.
Atas hal itu, dirinya akan menginisiasi permohonan Rapat Dengar Pendapat atau hearing kepada Lembaga Legislatif atas dugaan catat prosedural ini.
“Saya juga berharap lembaga DPRD jangan hanya tidur, sebagai lembaga yang salah satu tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas harus bisa mengawasi eksekutif dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik,” ketusnya.
Iksan kembali menegaskan dugaan adanya pembiaran “orang-orang” di sekitar Bupati Amirudin yang seharusnya memberikan masukan dan pertimbangan prosedural apabila terjadi kesalahan, justru acuh tak acuh atas sejumlah kesalahan prosedural dalam menjalankan pemerintahan.
“Untuk itu saya menyuarakan tagar #saveBupatiBanggai sebab saya yakin, ini bukan murni kesalahan Bupati Amirudin,” tutupnya. (Red)