KASN TEGUR BUPATI BANGGAI

Ilustrasi Kantor KASN
LUWUK, SULTIMNEWS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Banggai, Amirudin, segera memberikan kepastian status Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marsidin Ribangka, yang saat ini dibebastugaskan sementara karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin.
Melalui surat bernomor B-2689/JP.01/2023, tanggal 20 Juli 2023, KASN minta Bupati Banggai, Amirudin, segera membuat surat penetapan putusan bagi Marsidin karena masalah ini sudah selesai lebih dari setahun.
KASN menyebut perkara Marsidin sudah selesai dan harus segera diambil keputusan oleh Bupati agar tidak merugikan pihak manapun. Bupati tidak boleh membiarkan Marsidin terus dalam status nonaktif ketika perkaranya selesai diperiksa. Karena hal ini akan menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Kepala BPKAD sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.
KASN khawatir sikap Bupati Banggai, yang terkesan mengulur-ulur waktu, akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga hal tersebut justru bisa mempengaruhi Penilaian Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Sanksi Disiplin //
Sebelumnya, kasus pembebas-tugasan sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, bermula dari kejadian 8 Juli 2022 lalu. Saat itu Marsidin yang sedang melaksanakan dinas luar kota menerima telepon dari Sekretaris BPKAD. Sekretaris itu mengabarkan bahwa Marsidin diminta kembali ke kantor untuk mengikuti acara Pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 yang dihadiri Bupati Banggai. Sekretaris mengatakan bahwa Bupati tidak bisa memulai acara bila Marsidin tidak hadir.
Karena merasa pekerjaannya tidak dapat ditinggal begitu saja, melalui Sekretaris BPKAD, Marsidin mengajukan izin kepada Bupati untuk tidak disertakan dalam acara tersebut. Dalam dialognya Marsidin bercanda mengatakan, “sambarang dia itu. Dimulai saja.” Ucapan Marsidin ini terdengar oleh sebagian peserta acara termasuk Bupati karena pembicaraan melalui telepon itu menggunakan pengeras suara (load speaker). Mendengar ucapan itu Bupati menganggap Marsidin telah melakukan pelanggaran berat.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2022, melalui Surat Bupati No. 800/2081/BKPSDM, Bupati memerintahkan Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Marsidin. Untuk kelancaran pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2022, Bupati membebastugaskan sementara Marsidin.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kemudian Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati yang isinya menyatakan bahwa perbuatan Marsidin Ribangka telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin. Berdasarkan ketentuan BKN harusnya setelah menerima LHP ini Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pemberian saksi kepada Marsidin. Tapi hingga September 2023 ini Bupati belum juga mengeluarkan surat. Sehingga status Marsidin menjadi tidak jelas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka, sendiri mengaku pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial. Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan “sembarang” dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” keluhnya.
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini. Selama dibebastugaskan Marsidin kehilangan hak kepegawaiannya.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan BKN harusnya pembebasan sementara ASN dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kepada ASN yang dianggap melanggar disiplin. Setelah pemeriksaan selesai dan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN terkait harus dikembalikan di jabatan semula sampai keluar keputusan hukuman disiplin.
“Tapi ironisnya pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya berlangsung sampai September ini atau sudah 14 bulan. Masa pemberhentian sementara itu melewati batas waktu hukuman tetap disiplin berat yang hanya 12 bulan,” terang Marsidin.
“Sudah bebas tugas selama 14 bulan lalu mau diberi sanksi turun jabatan lagi, itu artinya satu pelanggaran yang saya lakukan dikenakan dua sanksi. Ini bertentangan dengan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022,” kata Marsidin. (*/RED)