Marsidin Tolak Sanksi Disiplin Bupati Banggai
LUWUK, SULTIMNEWS– Bupati Banggai, Amirudin memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka.
Keputusan sanksi dari Bupati Banggai, Amirudin menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Komisi/Majelis Kode Etik Pemkab Banggai dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1277/BKPSDM, tertanggal 22 Agustus 2023 tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah dari Tugas Jabatan sebagai Kepala BPKAD.
Menanggapi SK Bupati Banggai, Marsidin pun menolak dengan menyebutkan bahwa surat tersebut salah prosedur dan cacat subtantif. Atas hal itu dirinya pun telah melayangkan surat penolakan yang ditujukan kepada BUpati Banggai.
“Ada sejumlah alasan, diantaranya, saya belum pernah menerima SK pengembalian sebagai Kepala BPKAD Banggai,” tandasnya melalui whatsapp Senin (2/10/2023).
Marsidin menerangkan, pada tanggal 12 Juli 2022 ia pertamakali menerima sk non aktif sebagai Kepala BPKAD, selanjutnya SK Bupati Banggai Nomor : 820/1507/BKPSDM tanggal 1 September 2022 menjadi sebagai Analis Kelembagaan pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banggai (Staff pelaksana). Dan selanjutnya pada 22 Agustus 2023 menerima sanksi penurunan satu tingkat.
“Terjadi kebingungan atas status antara diturunkan jabatan atau naik jabatan, karena selama 14 belas bulan, sampai hari ini masih menjadi staf pelaksana,”bebernya.
Marsidin mengaku mendapat hukuman ganda. “Seharusnya saya menerima SK pengembalian jabatan semula kemudian menerima SK penurunan I tingkat jabatan, sehingga saya turun menjadi Kabag. Bukan turun lagi dari jabatan saat ini,” pungkasnya
Selain itu, Marsidin menjelaskan dalam surat penolakan yang ditujukannya kepada Bupati Banggai menyebutkan bahwa susunan tim komisi etik tidak sah karena terdapat 2 pejabat pemeriksa yang pangkatnya lebih rendah dari pada jabatan yang di periksa, hal ini Tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 38 ayat 4.
“Mengenai pemberian hukuman atau sanksi tidak memperhatikan jenis pelanggaran padahal pelanggaran yang dilakukan dengan ucapan ‘sembarang dia itu’ diucapkan tidak dengan sengaja dan tidak berniat menghina karena kami tidak tahu kalau pembicaraan itu telah di ‘Speaker’ atas perintah Bupati Banggai. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 pasal 11 huruf f dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 42 ayat 1 dan pasal 46 ayat 1.”
Selanjutnya, Surat keputusan hukuman disiplin diserahkan melebihi 14 hari kerja dimana SK hukuman tertanggal 22 Agustus 2023 sedangkan penerimaan SK tertanggal 25 September 2023 telah mencapai 25 hari kerja hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 49 ayat 6.
“Pemberian hukuman telah di umumkan terbuka di media elektronik tertanggal 5 September 2023 sebelum SK hukuman tersebut diterima sebagai terhukum, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 49 ayat 4 dan 5.”
Marsidin menerangkan, bahwa surat penolakan atas sanksi hukman disiplin kepadanya sebagai tahapan banding administratif.
“Saya akan melanjutkan banding, dan akan terus berjuang, sebab saya yakin benar,” tutupnya. (Red)