Perkembangan Kasus Korupsi Mantan Kepala BPKAD Bangkep, Kapolda Sulteng : dalam pemeriksaan tersangka

Judul Capt Foto : Kapolda SUlteng, Irjen Pol Agus Nugroho [Foto : Istimewa]

LUWUK, SULTIMNEWS – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho merespon pertanyaan sejumlah awak media atas perkembangan terkini kasus korupsi mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan, Achmad Thamrin (AT), yang sebelumnya telah diamankan Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng beberapa waktu lalu, Jumat (6/10/2023) disalah satu kos-kosan di Kota Luwuk.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho dengan tegas mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jika dalam hasil penyidikan ada indikasi ada oknum lainnya yang terlibat selain tersangka, maka saya perintahkan untuk ikuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya menjawab pertanyaan pewarta di sela giat Bakti AKABRI 1991 di Mapolsek Luwuk, Minggu (15/10/2023).
Kapolda Agus menerangkan bahwa saat ini jajarannya sedang bekerja keras menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara senilai 29 Miliar tersebut, untuk itu ia meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan tersangka.
“Jajaran kami sedang bekerja keras. Kita tunggu saja hasil dari tim yang sedang memeriksa tersangka korupsi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan, Achmad Thamrin (AT) sebelumnya buron selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Achmad Thamrin (AT) mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan. Melalui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Prov. Maluku Utara.
AT adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp29 Miliar.
Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. (*/Asw)