Kades Binsil K Resmi Diberhentikan
LUWUK, SULTIMNEWS – Kepala Desa (Kades) Binsil K, Kecamatan Bualemo resmi diberhentikan tetap, akibat menggunakan anggaran dana Desa selama menjabat.
Pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan.
Disebutkan penggunaan anggaran dana Desa itu selama 5 tahun, dengan nilai kurang lebih sekitar Rp700 juta.
“Kurang lebih Rp700 juta, hal tersebut dilakukannya sejak tahun 2018-2022,”kata Sekdis DPMD saat ditemui Pewarta di ruang kerjanya, pada Senin (30/10).
Padahal, kata Sekdis, sebelum memberikan pemberhentian tetap, pihaknya telah melakukan sangsi berupa surat peringatan lisan dan tertulis (SP) sampai dengan pemberhentian sementara.
Namun, Kades tersebut dinilai tak kunjung menyelesaikan atau tidak melakukan pengembalian dana yang telah digunakan.
“Sehingganya, atas temuan itu, Bupati Banggai Ir.Amirudin memberhentikannya secara tetap sesuai aturan yang berlaku” tandasnya.
Melihat hal itu, kata Sekdis, bahwa pihaknya tak segan-segan untuk bertindak secara tegas, jika dikemudian hari terdapat hal serupa.
“Jadi saat ini tak ada yang main-main, kami pun siap menindak tegas jika kedapatan penyelewengan,”tegasnya.
Hasan mengaku, saat ini pun pihak DPMD tengah menangani kasus penyelewengan yang dilakukan beberapa Kades di berbagai wilayah Kabupaten Banggai.
Bahkan pemberhentian secara tetap ini, sambung dia, tak hanya dialami oleh Kades Binsil K saja, melainkan sebelumnya telah diberlakukan lebih dulu kepada Kades Garuga, Kecamatan Mantoh dan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Maka untuk pemberhentian tetap saat ini terdapat 3 Kades,”ujarnya.
Disisi lain, penanganan terhadap kasus pemberhentian sementara juga pernah dialami oleh Kades Desa Salipi, Kecamatan Bualemo dan DesaToili, Kecamatan Moilong.
Hanya saja kedua desa tersebut, kata dia, telah menyelesaikan rekomendasi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini telah melakukan kembali aktivitas seperti biasanya sebagai Kades,”cetusnya.
Sementara itu, sanksi pemberhentian sementara pun, juga telah dilakukan kepada Kades Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana serta Kades Pulodalagan, Kecamatan Nuhon.
“Dan dalam waktu dekat juga, bakal menyusul pemberhentian sementara kepada Kades Bollo, Kecamatan Mantoh,”ungkapnya. (asw)