Proses APBD-P 2023 Pupus, Politisi Senior PKS Banggai : jadikan pembelajaran!
LUWUK, SULTIMNEWS – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Legislatif menggelar sidang paripurna membahas hasil fasilitasi evaluasi Perubahan APBD Banggai TA. 2023 pada Kemendagri oleh Pemkab Banggai, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Banggai, Senin (30/10/2023).
Pada kesempatan itu, baik pengantar Bupati Banggai Amirudin maupun informasi sebelumnya yang disampaikan Plt Kepala BPKAD sekaligus Kepala Bapeda Litbang Kabupaten Banggai, Ramli menerangkan bahwa hasil permohonan fasilitasi evaluasi APBD Perubahan tahun anggararan 2023 harus berhenti berproses.
Hal itu disebabkan atas keterlambatan putusan bersama antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Banggai, maka oleh Kemendagri diputuskan APBD Perubahan 2023 Kabupaten BAnggai harus berhenti berproses. Atas Konsekuensi tersebut, sejumlah proyek diluar dari sejumlah Kategori seperti urgensi dan darurat serta belanja rutin harus dikesampingkan atau tidak dapat di biayai APBD P 2023.
“Langkah strategis untuk mendanai keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang sifatnya di luar kendali pemerintah daerah dapat dianggarkan melalui perubahan Peraturan kepala daerah melalui penjabaran APBD berjalan yang selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA),” terangnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian Dana Alokasi Umum yang ditentukan sebelumnya tetapi belum terpenuhi bisa diusulkan. “Jadi yang bisa dilakukan itu seperti pendanaan 40 persen pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024.”
Selanjutnya, anggaran yang dibutuhkan secara terus menerus misalnya untuk pembayaran gaji pegawai, tunjangan, kekurangan gaji, pembelanjaan barang dan jasa rutin seperti pembayaran listrik, air, telepon dan internet, bayar jaminan kesehatan, jaminan kematian, kecelakaan kerja, cicilan utang atau seluruh kewajiban Pemkab Banggai termasuk pembayaran utang kontrak pekerjaan yang telah 100 persen itu juga bisa dilakukan.
“Penanggulangan Stunting, Inflasi daerah, Kemiskinan ekstrim, yang memenuhi kriteria darurat dan mendesak,” tandas Ramli. Ia menambahkan bahwa bagi yang tidak memenuhi kriteria darurat dan mendesak hanya bisa dilakukan melalui pergeseran anggaran yang tidak merubah APBD.
.
Ditemui terpisah pasca pelaksanaan Sidang Paripurna, Senin (30/10/2023), politisi senior dari Fraksi PKS Banggai, Nasir Himran atau akrab disapa Abah Ateng mengakui bahwa hal itu bukan sepenuhnya kesalahan DPRD Banggai.
“Batas Paripurna APBD P 2023 harusnya pada 30 September, akan tetapi molor sampai tanggal 6 Oktober. Dimana terdapat kesalahan Pemkab Banggai yang menyerahkan dokumen atau naskah 3-5 hari deadline paripurna, sedang dokumen keuangan tersebut membutuhkan proses untuk dipelajari,” pungkasnya.
Dengan bijak, Abah Ateng mengakui bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat Kabupaten Banggai, sebab sejumlah Pokok Pikiran yang seharusnya dilaksanakan dalam Anggaran perubahan itu harus pupus, untuk itu ia meminta agar semua pihak mengambil hikmahnya atas kesalahan tersebut. “Cukup kali ini saja terjadi. Harus dijadikan pembelajaran kedepannya jangan lagi terulang,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa cukuplah untuk saling mencari kambing hitam atas tindakan merugikan itu, dan mengajak agar bersama-sama fokus memberikan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Banggai. (Tim LP)