LUWUK, LUWUK POST – Kepala Desa (Kades) Tuntung, Kecamatan Bunta, berinisial TT, diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai.
Pemberhentian tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jabatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Trisno, menyatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah No 4 tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kades.
Di pasal 40 ayat 2, disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris,makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Untuk mengisi posisi Kades sementara, ditunjuk Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas Kades yang di Sk-kan oleh Camat Bunta,” sambung dia.
Ia juga menambahkan, jika sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, atau yang bersangkutan telah divonis pengadilan, maka Ia akan diberhentikan secara tetap, kemudian untuk pengisian posisi Kades dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Kades dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dilakukan jika masa jabatan Kades yang diberhentikan tidak kurang dari 1 tahun.
“Kalau tidak memenuhi syarat 1 tahun tersebut, maka pengisian Kades dilaksanakan melalui Pilkades serentak,” tutup dia. (abd)
Kades Tuntung Diberhentikan Sementara.
Sultimnews.info -






