
Bahkan pemuda yang diketahui masih sepupu korban itu tega melakukan perbuatan cabul tersebut sampai dua kali.
Dalam rilis resmi Humas Polres Banggai yang diterima Sultimnews.info pada Senin (12/9). Pemuda AM (23) kini telah diamankan polisi pada Minggu (11/9) malam.
Dalam keterangan tersebut, Kapolsek Kintom Iptu Hermawan, menerangkan bahwa tindakan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan April 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, dimana tersangka mencabuli korban di kos milik temannya di Kota Luwuk.
“Seminggu kemudian sekitar pukul 10.00 Wita tersangka melakukan aksinya kembali di Kecamatan Kintom,” tuturnya.
Hermawan mengungkapkan, kasus ini kemudian diceritakan korban kepada ayah kandungnya pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita dan langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Kintom.
“Untuk sementara tersangka diamankan di Polsek Kintom, sedangkan orang korban sudah ke Polres Banggai guna melapokan kejadian tersebut secara resmi,”ungkapnya.
Menurut keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan cara paksaan.
“Saat melakukan aksinya tersangka dalam kondisi mabuk. Korban dan tersangka ini memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dua kali,” tutupnya.(*/gm)






