PAGIMANA, SULTIMNEWS – Terungkap, seorang ayah tiri bersama saudaranya diduga melakukan aksi bejat mencabuli anak di bawah umur.
Aksi bejat ini diketahui setelah pihak SPKT Polsek Kecamatan Pagimana mendapat laporan dari ayah korban, pada Jumat (17/11).
Kedua pelaku tersebut berinisial IU (25) dan RU (22) yang juga merupakan warga Kecamatan Pagimana, Banggai, Provinsi Sulteng.
Dikatakan, status IU merupakan ayah tiri dari korban, sementara RU sendiri adalah saudara IU yang juga pacar dari korban.
Parahnya, perilaku cabul tersebut diketahui telah dilakukan selama 5 bulan, atau sejak Juli-November 2023.
Hingga saat ini, kedua pelaku aksi bejat itu kini ditangkap oleh pihak Aparat SPKT Pagimana.
Kapolsek Pagimana, AKP Makmur mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari ayah kandung korban.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkapnya.
Menurut AKP Makmur, korban dari aksi cabul itu merupakan anak di bawah umur yang berusia 15 tahun, dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adanya peristiwa ini, kata AKP Makmur, pihaknya menindaklanjuti dengan melengkapi mindik, yakni melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta terduga pelaku hingga melakukan visum et repertum.
“Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/dat)






