LUWUK, SULTIMNEWS – DPRD Banggai menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda pembahasan, yakni penyampaian laporan Pansus atas 6 Rancangan Peraturan Daerah dan Penyampaian Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2024. Dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Banggai, Jumat (17/11/2023).
Kegiatan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto N didampingi Wakil Ketua I, Hj Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Syamsulbahri Mang dan turut dihadiri oleh 24 anggota legislatif serta Wakil Bupati Banggai, Furqanudin Masulili bersama jajaran pimpinan OPD Banggai dan Unsur Forkopimda Banggai.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., melalui Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Wabup Furqanuddin Masulili, menyebutkan bahwa pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Pansus tentang agenda tersebut sangat membantu dan mendorong pemerintah dalam proses perbaikan. Wabup Furqanuddin berterima kasih atas disetujuinya 6 Raperda yang merupakan inisiatif legislatif dan Eksekutif pada Tahun 2023 setelah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 6 raperda tersebut.
Adapun 6 Raperda yang disetujui tersebut masing-masing yakni, pertama, Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan, kemudian, Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selanjutnya Ranperda ketiga, yakni Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, keempat, Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, kelima, Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama, dan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.
“Pengesahan 6 raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan untuk disahkannya 6 raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai,” sebut Wabup membacakan pendadapat akhir Bupati Banggai.
Tercatat ada 14 judul Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari legislatif maupun eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Untuk saat ini, 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan pembinaan dalam bentuk harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (*/Mjd)
Pemkab dan Dewan Banggai Bahas 6 Ranperda
Sultimnews.info -






