LUWUK, SULTIMNEWS.id — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melaksanakan Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Banggai, Senin (19/2/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suprapto didampingi Wakil Ketua 1 Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 Samsulbahri Mang dan turut dihadiri para Unsur Forkopimda, Sekda Banggai, Staf Ahli/Assisten/Staf Khusus Bupati Banggai, Anggota DPRD, dan Pimpinan Perangkat Daerah, serta Camat.
Wakil Bupati Banggai Furqanudin dalam sembacakan Sambutan tertulis Bupati Banggai, menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Banggai periode 2025-2045 disusun sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral perwujudan indonesia emas Tahun 2045.
“Mengingat bahwa RPJPD Kabupaten Banggai periode 2025-2045 akan segera berakhir bertepatan dengan momen Pilkada serentak Tahun 2024,” ungkapnya.
Lanjut, pada Pilkada serentak tahun 2024, setiap bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan rancangan teknokratik RPJPD yang dalam proses penyusunannya berpedoman pada RPJPD yang baru yaitu periode 2025-2045.
“Penyusunan dokumen RPJPD kabupaten banggai tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah daerah yang digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang, dokumen RPJPD ini menjabarkan visi, misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (Dua Puluh) tahun mendatang, yang di susun berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” tutup Wakil Bupati Furqanuddin. (*/Mjd)






