LUWUK, SULTIMNEWS.id — Kasus dugaan pelecehan atasan kepada bawahannya yang dilakukan salah satu oknum pejabat (Kepala Bidang) di Satuan Polisi Pamong Praja berinisial “K” masih berproses.
Terkait hal tersebut selaku Pejabat Pembina ASN di Kabupaten Banggai, Bupati Amirudin menegaskan akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Amirudin juga mempersilahkan jika kasus dugaan pelecehan tersebut di bawa kepada jalur hukum.
Bupati Amirudin mengungkapkan tidak akan membela jika oknum pejabat tersebut terbukti bersalah.
“Kalau mau ditindaklanjuti secara hukum silahkan, yang pasti kami (Pemkab) tidak akan membela orang yang salah,” tandasnya beberapa waktu lalu, Kamis (29/2/2024) disela-sela mengikuti Musrembang II di Kecamatan Masama.
Sebelumnya, BKPSDM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga oknum Kabid Pol PP serta korban seorang PHL.
Sedang keluarga korban yang di wawancarai Luwuk Post, memilih belum membawa ke jalur hukum persoalan dugaan pelecehan, sebab masih akan melihat sangsi dari Bupati Banggai.
“Kasus ini tidak ada masa kedaluwarsa, kami melihat dulu sangsi yang diberikan dari pimpinan daerah,” tandas ortu korban TS. (Tim LP)






